Berita Ogan Ilir

Daftar Rincian Dana Desa 2026 Kecamatan Kandis Ogan Ilir, Santapan Barat Paling Tinggi

Daftar rincian dana desa untuk seluruh desa di Kabupaten Ogan Ilir telah diumumkan.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
JALAN LONGSOR - Kendaraan melintasi titik jalan longsor di Desa Pandan Arang, Sabtu (31/1/2026) pagi. Pandan Arang merupakan salah satu desa di Kecamatan Kandis yang menerima dana desa untuk tahun ini. Foto : TribunSumsel.com dan Sripoku.com 

12. Desa Tanjung Alai : Rp 224.267.000

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Ariyadi mengatakan bahwa rincian dana desa ini diumumkan agar para kepala desa dapat segera menyusun APBDesa.

"Harapannya penyusunan APBDesa dapat dipercepat guna mendukung pembangunan daerah," kata Ariyadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Dijelaskannya, penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN tahun 2026.

"Jadi, rincian dana desa termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, secara resmi akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan," jelas Ariyadi.

Baca berita lainnya di google news

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved