Berita Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Tunggu Arahan Gubernur Sumsel Terkait Diskresi Angkutan Batubara Bisa Melintas

Dia menyebut termasuk kemungkinan angkutan batubara melintas lagi di jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Warga
MELINTAS - Truk Batubara saat melintas di Kota Lubuklinggau beberapa waktu yang lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel mengkaji pemberian diskresi terbatas bagi angkutan batubara yang melintas di wilayah Sumsel guna memenuhi pasokan PLTU Bengkulu, di tengah larangan angkutan batubara di jalan umum.
  • Kajian tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor dengan penekanan pada keseimbangan kebutuhan energi dan kepentingan masyarakat.
  • Pemkot Lubuklinggau masih menunggu arahan resmi Pemprov Sumsel dan menegaskan keselamatan warga serta perlindungan jalan tetap menjadi prioritas.

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mengkaji pemberian diskresi terbatas bagi angkutan batubara yang melintasi wilayah Sumsel. 

Wacana kebijakan ini mencuat sebagai respons atas kebutuhan mendesak pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu, di tengah pemberlakuan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara sejak 1 Januari 2026.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kebutuhan Batubara PLTU Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Sumsel, Dr. Apriyadi, M.Si.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, H. Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Ir. Fansyuri, S.T., M.T., serta melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Biro Hukum Pemprov Sumsel.

Diskusi lintas sektor tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan kepentingan masyarakat, khususnya pengguna jalan umum. 

Pemprov Sumsel menegaskan bahwa setiap opsi kebijakan akan dikaji secara cermat agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pasokan Batubara di PLTU Bengkulu Menipis, PLN Ajukan Diskresi, Herman Deru Belum Pastikan

Baca juga: Semen Baturaja Minta Kelonggaran, Berharap Angkutan Batubara Boleh Lewat Jalan Umum di Sumsel

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, mengakumasih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terkait rencana diskresi.

Dia menyebut termasuk kemungkinan angkutan batubara melintas lagi di jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau.

“Kami masih menunggu keputusan dan arahan dari Gubernur Sumsel melalui Dinas Perhubungan Provinsi, apakah angkutan batubara diperbolehkan melintas di jalan provinsi," kata Aan sapaanya pada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Aan mengatakan, rencana diskresi ini berkaitan dengan angkutan batubara dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu ini guna memenuhi kebutuhan operasional PLTU Bengkulu. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau berkomitmen untuk tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta perlindungan infrastruktur jalan.

Pemprov Sumsel memastikan bahwa apabila diskresi diberlakukan, kebijakan tersebut akan bersifat terbatas, terkontrol, dan diawasi ketat, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial. 

"Harapannya kebutuhan pasokan listrik nasional dapat terpenuhi tanpa mengorbankan hak dan keselamatan masyarakat pengguna jalan," ujarnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsaap Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved