Berita OKI
Modus Pepet dan Cabut Kunci Motor, Residivis Begal Sadis di Jalintim Mesuji OKI Ditangkap Polisi
Aksi kejahatan Matsen tergolong nekat dan terencana. Kejadian bermula pada Rabu (7/1/2025) silam sekitar pukul 15.30 WIB.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- Matsen (25) residivis begal sadis kembali ditangkap Polsek Mesuji OKI
- Ia ditangkap tanpa perlawanan saar berjalan kaki di Jalan Desa Pematang Panggang OKI
- Kapolsek Mesuji ungkap modus pelaku memepet motor korban secara tiba-tiba dan mencabut kunci kontak motor tersebut dan membuangnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Matsen (25) residivis begal sadis kembali ditangkap Polsek Mesuji OKI.
Ia ditangkap tanpa perlawanan saar berjalan kaki di Jalan Desa Pematang Panggang OKI.
Saat dikonfirmasi Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Mesuji, AKP Sairoji menjelaskan penangkapan dilakukan usai petugas mendapatkan informasi akurat keberadaan pelaku.
"Benar, pelaku atas nama Matsen sudah kami amankan. Dia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berjalan kaki di jalan Desa Pematang Panggang," ujarnya dihubungi pada Kamis (22/1/2026) siang.
Aksi kejahatan Matsen tergolong nekat dan terencana. Kejadian bermula pada Rabu (7/1/2025) silam sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban yang sedang melintas di Jalintim dipepet oleh pelaku yang berboncengan dengan rekannya.
"Modusnya cukup unik namun berbahaya. Pelaku memepet motor korban secara tiba-tiba dan mencabut kunci kontak motor tersebut dan membuangnya. Hal ini membuat korban seketika berhenti dan tidak bisa melarikan diri," jelas Kapolsek menceritakan kronologi kejadian.
Tak berhenti disitu, pelaku menarik paksa tas selempang korban.
Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya, pelaku melancarkan ancaman dengan gestur hendak ambil senjata dari balik pinggangnya.
Baca juga: Ngaku Dendam, 2 Residivis Begal dan Rudapaksa Wanita Paruh Baya Sopir Taksi Online Asal Lubuklinggau
"Korban merasa ketakutan akhirnya hanya bisa pasrah saat pelaku menarik paksa tasnya hingga tali sandangnya putus," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisi uang sebesar Rp 3 juta dan satu unit ponsel oppo A31. Dengan total kerugian material ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Dalam pemeriksaan awal, Matsen mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendirian lantaran ada keterlibatan rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku mengaku beraksi bersama temannya bernama M Riski alias Ucu, yang kini statusnya daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya
Kini, Matsen harus kembali mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf D KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI. Kami juga masih terus memburu pelaku lain belum tertangkap agar masyarakat, khusus pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Mesuji, merasa aman dan terjamin," pungkasnya.
Baca berita lainnya di google news
| Wanita 51 Tahun di Tulung Selapan OKI Ditangkap Polisi, Simpan Puluhan Ekstasi Siap Edar |
|
|---|
| Polsek Pedamaran Timur Ratakan Lapak Judi Sabung Ayam di Kayulabu, Ancaman 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengedar Sabu di Lempuing OKI Diciduk Polisi saat Sembunyi di Kamar Mandi, 11 Paket Sabu Diamankan |
|
|---|
| Menolak Punah, Pengrajin Gerabah di Kedaton OKI Tetap Eksis, Dijual Hingga ke Luar Daerah |
|
|---|
| Diterjang Angin Kencang, Pohon Kapuk Ukuran Raksasa di OKI Tumbang, Listrik Padam dan Jalan Tertutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/RESIDIVIS-BEGAL-SADIS-DI-OKI.jpg)