Berita Ogan Ilir
Sapi Berkeliaran di Jalan Masih Resahkan Warga, Satpol PP Ogan Ilir Tegaskan Soal Ganti Rugi
Masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel khususnya di Kecamatan Tanjung Batu masih resah dengan persoalan gerombolan sapi berkeliaran di jalan
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
a. Setiap pemilik hewan ternak harus mengurus, menjaga atau memelihara hewan ternak agar tidak mengganggu kepentingan dan sarana umum, keselamatan umum, tanaman dan perkarangan masyarakat.
b. Hewan ternak berkaki empat harus disediakan lahan penggembalaan milik sendiri atau milik orang lain yang telah memperoleh izin.
c. Setiap peternak atau pemilik hewan ternak berkaki empat melakukan kegiatan pengembalaan wajib dijaga sehingga tidak terlepas dan mengganggu ketertiban umum.
2. Larangan Terhadap Pemilik Ternak Kaki Empat
a. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada lokasi penghijaun, reboisasi dan pembibitan baik untuk dikelolah oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.
b. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi wisata, lapangan olahraga dan tempat lain yang dikelola dan dipelihara secara rutin.
c. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak sehingga berkeliaran di jalan raya dan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan atau kelancaran pengguna jalan.
"Terhadap pengerusakan oleh hewan ternak yang merugikan pihak lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Dan pihak peternak atau pemilik ternak berkewajiban mengganti rugi atas kerusakan tersebut," jelas Kapidin.
Dilanjutkannya, surat edaran ini dibuat berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang standar operasional prosedur dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.
Serta Pasal 60, 61 dan 62 Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Kami juga minta para kepala desa dan lurah untuk menyampaikan imbauan ini kepada semua pemilik hewan ternak berkaki empat yang berada di wilayah masing-masing di Ogan Ilir," kata Kapidin.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Resahkan Warga, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Karena Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi 'Donald Trump' |
|
|---|
| Pura-pura Jadi Penjual Buah, Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap karena Bawa Sajam ke Pasar |
|
|---|
| Warga Resah Gorong-gorong di Jalan Payaraman-Rengas Rusak, Pemkab Ogan Ilir Janji Perbaiki |
|
|---|
| Hewan Kaki Empat Kerap Meresahkan di Ogan Ilir, Polisi Siap Bantu Tangani, Pemilik Dapat Dipidana |
|
|---|
| 4 Insfrastruktur di Ogan Ilir Kritis, Sejumlah Jalan Amblas Hingga Jembatan Putus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sapi-Berkeliaran-di-Jalan-Masih-Resahkan-Warga-Satpol-PP-Ogan-Ilir-Ingatkan-Sanksi-ke-Peternak.jpg)