PPPK Paruh Waktu di OKI
Tak Ada Lagi Honorer di OKI, Pemkab Bakal Patuhi Undang-undang ASN
Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan komitmen untuk mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghapusan pengangkatan tenaga honorer
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Namun, Antonius menegaskan bahwa kebijakan ini tidak disertai penambahan jumlah tenaga kerja.
"Rekrutmen tenaga alih daya dilakukan sesuai kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan," ujarnya.
Dia menambahkan, tenaga direkrut melalui skema ini harus memiliki komitmen bekerja sebagai tenaga alih daya dan tidak menuntut pengangkatan sebagai ASN.
Berbeda dengan sistem outsourcing pada umumnya, tenaga alih daya ini akan berhubungan langsung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Proses rekrutmen dilakukan secara daring melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Calon pelamar wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) perorangan. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan akuntabel," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Diangkat PPPK Paruh Waktu, Gaji Guru di OKI Hanya Rp300 Ribu per Bulan, Turun Jauh Dibanding Honorer |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran, Seluruh Honorer yang Tak Lulus PPPK Paruh Waktu di Pemkab OKI Resmi Dirumahkan |
|
|---|
| Sosok Ermawati Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu di OKI Sebulan Lagi Pensiun, 20 Tahunan Mengabdi |
|
|---|
| Bulan Depan Pensiun, Ernawati Bahagia Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu Bersama 4.564 Honorer di OKI |
|
|---|
| Jadwal Pelantikan 4.565 PPPK Paruh Waktu di Pemkab OKI, Senin 29 Desember 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Tak-Ada-Lagi-Honorer-di-OKI-Pemkab-Bakal-Patuhi-Undang-undang-ASN-1.jpg)