PPPK Paruh Waktu di OKI

Tak Ada Lagi Honorer di OKI, Pemkab Bakal Patuhi Undang-undang ASN

Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan komitmen untuk mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghapusan pengangkatan tenaga honorer

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Pemkab OKI
ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK - Pelantikan PPPK di Pemkab OKI Beberapa Waktu yang lalu.Tak Ada Lagi Honorer di OKI, Pemkab Bakal Patuhi Undang-undang ASN 

Namun, Antonius menegaskan bahwa kebijakan ini tidak disertai penambahan jumlah tenaga kerja.

"Rekrutmen tenaga alih daya dilakukan sesuai kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan," ujarnya.

Dia menambahkan, tenaga direkrut melalui skema ini harus memiliki komitmen bekerja sebagai tenaga alih daya dan tidak menuntut pengangkatan sebagai ASN.

Berbeda dengan sistem outsourcing pada umumnya, tenaga alih daya ini akan berhubungan langsung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Proses rekrutmen dilakukan secara daring melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Calon pelamar wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) perorangan. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan akuntabel," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved