Berita Prabumulih

Kawasan Dilarang Parkir, Dishub & Satpol PP Prabumulih Tertibkan Jukir Liar di Belakang Pasar Prabu

Tim gabungan Satpol PP dan Dishub Prabumulih merazia jukir liar di Jalan Prof M Yamin belakang Pasar Prabu, Minggu (11/1/2025).

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/Edison
PARKIR ILEGAL - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Prabumulih, Samsul Feri SH didampingi Kadishub dan tim gabungan saat menertibkan parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Pasar kota Prabumulih, Minggu (11/1/2026) pagi 

Ringkasan Berita:
  • Tim gabungan Satpol PP dan Dishub Prabumulih merazia jukir liar di Jalan Prof M Yamin belakang Pasar Prabu
  • Didapati sekitar 7 tukang parkir ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut
  • Jalan M Yamin tersebut merupakan kawasan yang dilarang parkir sehingga jika ada yang parkir akan ditindak

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Kesal dengan tukang parkir ilegal makin marak di Jalan Prof M Yamin belakang Pasar Prabu, tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Prabumulih turun ke lapangan melakukan penertiban, Minggu (11/1/2026) pagi. 

Setelah dilakukan penyisiran, didapati sekitar 7 tukang parkir ilegal yang beroperasi di kawasan Jalan Prof M Yamin Prabumulih

Para tukang parkir ilegal tersebut selanjutnya diminta membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan parkir ilegal, jika tidak maka akan diserahkan ke Polres Prabumulih untuk diproses pidana. 

"Kita bersama tim gabungan Satpol PP, Camat, lurah, babinsa dan pengacara Pemkot Prabumulih turun ke lapangan untuk menertibkan parkir ilegal di jalan M Yamin ini," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Prabumulih, Samsul Feri SH kepada Tribun Sumsel.

Baca juga: Juru Parkir di Lubuklinggau Ditikam Orang Tak Dikenal, Ditinggal Dengan Bersimbah Darah

Kadishub menegaskan, sepanjang Jalan M Yamin yang baru selesai dibangun tersebut tidak ada petugas parkir yang memiliki surat tugas dari Dishub sehingga jelas-jelas ilegal dan melakukan pungutan liar (Pungli) dengan memintai warga uang parkir.

"Kita tegaskan tidak ada satupun petugas parkir di situ yang memiliki surat tugas, semuanya ilegal. Kalau sebelumnya sempat heboh ada yang nyetor ke dishub, tadi kita konfirmasi ke seluruh tukang parkir dan tidak ada yang menyetor, jika ada akan kita proses," tegas Feri.

Feri mengaku Jalan M Yamin tersebut merupakan kawasan yang dilarang parkir sehingga jika ada yang parkir akan ditindak, apalagi jika ada parkir ilegal maka akan ditindak tegas. 

"Tadi mereka sudah menandatangani pernyataan, kalau mereka masih membuka parkir di sana maka kita akan koordinasi dengan Polres untuk dilakukan penangkapan terhadap parkir ilegal itu karena jelas melakukan pungli," jelasnya.

Lebih lanjut Feri mengaku pihaknya akan menambah pemasangan plang larangan parkir di jalan di kawasan tersebut sehingga masyarakat dan oknum parkir liar bisa melihat.

"Jalan Prof M Yamin saat ini kondisinya sudah mulus dan bagus, jangan sampai malah tidak bisa dilalui karena parkir memenuhi jalan," katanya.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Pemkot Prabumulih, M Nasir SH ketika dihubungi Tribun Sumsel via telpon WhatsApp mengaku pihaknya akan menertibkan pengendara yang parkir disana karena jelas dilarang.

"Di sana kawasan dilarang parkir, kalau ada masyarakat yang masih parkir disana akan kita angkut atau akan kita gembok rodanya," tegas Nasir kepada wartawan.

Nasir menuturkan pihaknya akan menyiagakan petugas patroli yang akan terus memantau dan menghalau tukang parkir ilegal maupun masyarakat parkir sembarangan di jalan tersebut.

"Kita akan siagakan petugas untuk terus patroli mengatasi parkir liar ini," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved