Berita Pagar Alam

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Polres Pagar Alam Tangkap Pengedar Sabu di Kontrakan Mekar Alam

Hasilnya, seorang pria berinisial MI (42) berhasil diamankan saat berada seorang diri di dalam rumah kontrakannya di kawasan Mekar Alam.

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi
TERSANGKA - Berkat laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan. Seorang petani diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,27 gram. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.
  • seorang pria berinisial MI (42) berhasil diamankan saat berada seorang diri di dalam rumah kontrakannya di kawasan Mekar Alam.
  • petugas menemukan satu bungkus klip plastik bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,27 gram, yang disembunyikan di dalam kotak rokok 

TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM -  Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu malam (7/1/2026).

Berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap diduga menjadi tempat transaksi narkotika, tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, seorang pria berinisial MI (42) berhasil diamankan saat berada seorang diri di dalam rumah kontrakannya di kawasan Mekar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat  setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar," ujar Iptu Doris Apriandi kepada sripoku.com, Sabtu (10/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus klip plastik bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,27 gram, yang disembunyikan di dalam kotak rokok warna cokelat.

Lebih lanjut, Iptu Doris menjelaskan bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Penggerebekan di Momen Nataru, Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap 2 Pemuda Bisnis Ganja

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MK melalui perantara BY. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Pagar Alam juga memastikan akan terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan di atasnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba," ungkap Iptu Mansyur.

Dengan pengungkapan ini, Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved