Berita Pagar Alam

Eks Kabid Bina Marga Dinas PUTR Pagar Alam Jadi Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni D yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) dinas PUTR Kota Pagar Alam

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Kejari Pagar Alam
DIAMANKAN - Eks Kabid Bina Marga Dinas PUTR Pagar Alam Ditetapkan Kejari Pagar Alam Sebagai Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun, Rabu (24/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun TA 2023 di Dinas PUPR, yakni mantan Kabid Bina Marga dan dua pihak ketiga.
  • Proyek senilai Rp1,49 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp523,6 juta
  • Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pagar Alam, sementara penyidikan masih terus didalami.

 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni D yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) dinas PUTR Kota Pagar Alam dan dua pihak ketiga yaitu H dan DI. 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr.Ira Febrina SH MSi saat menggelar press release di Kantor Kejari Pagar Alam, Rabu (24/12/2025) sore.

Kajari Pagar Alam menjelaskan kegiatan proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000.

"Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Pagar Alam telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 523.628.719,38 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Pagar Alam selama 20 hari terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka," katanya.

"Kita menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta berkomitmen menuntaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan," tegas Kajari.

Baca juga: H Halim Masuk ICCU dan Bergantung Dengan Oksigen, Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Ditunda

Baca juga: Kapolres Prabumulih Sebut Tengah Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Prabumulih, Ada Banyak Saksi

Sebelumnya dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andy Pramono SH MH pihaknya sudah melakukan pengeledahan di kantor PUTR beberapa pada Jumat (15/8/2025) lalu yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut.

Dengan perkara Peningkatan Bahu Jalan Sireun di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara tahun anggaran 2023.

"Kita sudah lakukan pengeledahan terkait perkara peningkatan bahu jalan sireun di Kelurahan Bumi Agung. Tahapan pengeledahan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur hukum acara," katanya.

Pengeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti berupa data-data, dokumen dan alat pendukung lainya guna mendukung pembuktian kami ditahap penyidikan dan tahap penuntutan nanti. 

"Dokumen atau data yang kita sita sebanyak satu boks dan ini masih dalam tahap pengumpulan jadi belum dapat kami pastikan data dan dokumen yang berhasil tim kami sita hari nanti," ujarnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved