Berita Prabumulih
Honorer di Prabumulih Ditangkap Usai Bongkar Rumah Warga, Curi Mesin Kompresor
Tersangka yakni Amu Hapri SPd (34) yang merupakan warga Jalan Gimar RT 001 RW 002 Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Amu Hapri (34), honorer asal Prabumulih Barat, ditangkap polisi.
- Pelaku membobol rumah warga dan mencuri mesin kompresor.
- Pelaku diringkus Rabu pagi (17/12/2025) berikut barang bukti kompresor dan motor Aerox tanpa nopol.
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang pelaku spesialis bongkar rumah warga diringkus tim opsnal Sunyi Senyap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Barat, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka yakni Amu Hapri SPd (34) yang merupakan warga Jalan Gimar RT 001 RW 002 Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Dari tangan pria yang berstatus sebagai karyawan honorer itu diamankan barang bukti berupa 1 unit mesin kompresor merk lakoni warna biru hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna merah tanpa nomor polisi.
"Seorang pemuda kita amankan pagi tadi melakukan pencurian dengan pemberatan bongkar rumah warga, tersangka diamankan di Jalan lintas Payuputat - Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat," tegas Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo SH kepada Tribunsumsel.com.
Baca juga: Demi Beli Sabu, Pria di Palembang Nekat Bobol Rumah dan Curi Motor, Padahal Pernah Dipenjara
Baca juga: Pria Asal Lampung Ditangkap Warga Usai Bobol Rumah di OKU Timur, Cincin Emas Ditemukan di Kantong
Kapolsek mengatakan, diringkusnya tersangka Amu Hapri bermula dari laporan Susanto (46) warga Jalan Jendral Sudirman Nomor 038 RT 001 RW 001 Kelurahan Prabumulih ke Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya Susanto mengaku rumah miliknya dibobol pencuri dengan cara merusak dan membobol pintu bagian atas rumah lalu masuk mencuri 1 unit mesin kompresor merk Lakoni.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Mendapat laporan itu tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta keberadaan tersangka. Tanpa buang waktu tim kita langsung mendatangi lokasi dan meringkus tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Polres Prabumulih Tangkap Pria Pengedar Narkoba, 1,67 Gram Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok Disita |
|
|---|
| Curi Barang di Gudang Tempat Kerja, Pria di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur |
|
|---|
| Kepergok, Petani Asal Muara Enim Gagal Mencuri Motor di Prabumulih, Ngaku Aksi yang Kedua |
|
|---|
| Dua Hari Diburu ke Luar Provinsi, Pencuri HP dan Celengan Warga Prabumulih Berhasil Ditangkap |
|
|---|
| Walikota Prabumulih Marah Besar, Mobil BUMDes Dipakai Unjuk Rasa ke Pertamina, Langsung Ditarik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Honorer-di-Prabumulih-Ditangkap-Usai-Bongkar-Rumah-Warga-Curi-Mesin-Kompresor.jpg)