Berita Palembang

Demi Beli Sabu, Pria di Palembang Nekat Bobol Rumah dan Curi Motor, Padahal Pernah Dipenjara

Saat itu, dari dalam rumah korban, Dandy berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan stik pancing.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
DIAMANKAN -- Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Fauzi Saleh (kanan) sedang menanyai pelaku pencurian yang diamankan pada, Rabu (17/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dandy alias Bombom (27) ditangkap Polsek Ilir Barat II setelah membobol rumah warga.
  • Ia mencuri motor dan handphone.
  • Motor hasil curian dijual seharga Rp1,2 juta untuk membeli sabu.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dandy alias Bombom (27) yang merupakan pelaku bobol rumah yang beraksi di Jalan Sungai Itam, Kelurahan Kemang Manis, Ilir Barat II, yang beraksi pada Jumat 5 Desember 2025 ditangkap oleh Polsek Ilir Barat II Palembang.

Saat itu, dari dalam rumah korban, Dandy berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan stik pancing.

"Modus operandi tersangka masuk setelah membobol pintu utama lalu mengambil motor dan handphone di dalam rumah yang saat kejadian korban sedang tertidur. Rumah korban tidak jauh dari tempat tinggalnya, " kata Kapolsek Ilir Barat II Kompol Fauzi Saleh, Rabu (17/12/2025).

Dari pengakuan tersangka, barang yang ia curi yakni satu unit motor telah dijual dan digunakan untuk membeli sabu-sabu.

"Uangnya digunakan tersangka untuk beli sabu," katanya.

Dari tangan tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti yakni handphone yang belum sempat dijual oleh tersangka,sedangkan sepeda motor sedang dalam pencarian, sebab sudah dijual tersangka.

"Sepeda motor sudah dijual tersangka melalui temannya. Sedang kami cari," katanya.

Baca juga: Curi Motor Temannya, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap, Motor Digadai Rp 400 Ribu Untuk Bayar Utang

Baca juga: Lama Buron, Pencuri Motor di OKU Akhirnya Ditangkap Polisi, 1 Rekannya Masih Buron

Berdasarkan catatan kepolisian, Dandy diketahui pernah dipenjara sebelumnya atas kasus senjata tajam dan dihukum penjara selama 1,2 tahun.

"Dari hasil pendalaman, kami temukan empat laporan polisi yang melibatkan tersangka dalam kasus bobol rumah di seputaran tempat tinggalnya. Tersangka beraksi seorang diri," katanya.

Sedangkan tersangka Dandy mengaku dirinya masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan langsung mengambil sepeda motor Beat serta satu unit handphone dan stik pancing yang tergeletak ditempat tidur. 

Uang hasil penjualan didapat Rp 1,2 juta ia belikan sabu-sabu.

"Saya sendirian, motornya saya jual melalui kawan saya dapat Rp 1,2 juta. Uangnya saya belikan sabu pak," katanya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved