Berita Sumsel Maju Untuk Semua
Menteri ESDM Tinjau Sumur Minyak Rakyat di Muba, Bahlil : Koperasi dan UMKM Bisa Kelola Secara Resmi
Kunjungan ini menandai babak baru pengelolaan sumber daya alam di daerah, menyusul diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata
TRIBUNSUMSEL.COM,MUBA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur H. Herman Deru meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (16/10/2025).
Kunjungan ini menandai babak baru pengelolaan sumber daya alam di daerah, menyusul diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Herman Deru menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada pemerintah pusat yang telah memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak.
“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa mengelola potensi daerahnya sendiri dengan sah. Ini bukan hanya soal energi, tapi soal kesejahteraan,” ujar Herman Deru.
Lanjutnya, dengan dilegalkannya sumur minyak rakyat, masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut dan stigma negatif. Hal ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik ilegal serta meningkatkan pendapatan warga.
Ia mencontohkan Kabupaten Musi Banyuasin yang kini memiliki angka kemiskinan satu digit.
Baca juga: Kado Spesial HUT Ke-80, Kabupaten OKI Dapat Bantuan Rp 300 Miliar dari Pemprov Sumsel
“Bayangkan, baru isu legalisasi saja sudah berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika regulasi ini berjalan penuh,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat tetap harus melalui koperasi, UMKM, atau BUMD agar lebih terorganisasi dan sesuai prosedur.
“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi. Tapi tetap harus memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” jelas Bahlil.
Ia juga menambahkan bahwa hasil produksi minyak rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional, dengan harga jual sebesar 80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price).
“Dengan begitu, tidak ada lagi penjualan ke pihak tidak resmi. Semua terintegrasi dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut gembira oleh masyarakat. Joko dan Anita, warga Muba, menyebut bahwa aturan baru ini membuat mereka tenang bekerja dan membuka peluang kerja bagi banyak orang di sekitar.
“Kami bersyukur sekali. Akhirnya kerja keras kami diakui. Ini bukan hanya membantu ekonomi keluarga, tapi juga menghidupkan desa,” ujar Anita penuh haru.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Sumsel kini melangkah maju menjadi daerah yang mandiri energi, berdaulat, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
Baca berita lainnya di google news
| Gubernur Sumsel Herman Deru Bangga Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,42 Persen dari UMKM |
|
|---|
| Herman Deru Buka Festival Rempah 2025, Jadikan Daerah Sebagai Penghasil & Penggerak Komoditas Rempah |
|
|---|
| Sekda Sumsel Hadiri Rapat Paripurna XXIV DPRD Sumsel, Bahas Raperda Kesejahteraan Lansia |
|
|---|
| Groundbreaking Duplikat Jembatan Pulau Rimau, Penghubung Strategis 3 Kecamatan dan 29 Desa |
|
|---|
| Jambore PKK Sumsel 2025, Feby Deru: Wadah Pererat Silaturahmi Perkuat Pemahaman 10 Program Pokok PKK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.