Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Tegas Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Berharap Dipindahkan dari Nusakambangan

Tegas bantah terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba, Ammar Zoni

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya membantah terlibat kasus narkoba di Lapas Salemba.
  • Kuasa Hukum menilai dakwaan jaksa tidak sah
  • Sidang lanjutan digelar 20 November 2025, eksepsi Ammar bisa jadi putusan akhir bila dikabulkan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tegas bantah terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba, Ammar Zoni meminta untuk pindah  dari lapas Nusakambangan.

Hal tersebtu disampaikan Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya Armini Nainggolan melansir dari Tribunnews.con, Kamis (13/11/2025).

Adapun Armini menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan tidak berada dalam penguasaan langsung Terdakwa VI (Muhammad Amar Akbar),” ujar Armini.

Menurut Armini, barang bukti ditemukan di atas pintu ventilasi kamar yang ditempati Ammar bersama enam orang lainnya.

“Dengan demikian, tidak ada korelasi langsung (nexus) antara keberadaan barang bukti dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa VI (Ammar),” lanjut Armini. 

Armini juga menyoroti dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan kausalitas antara perbuatan yang dilakukan Ammar pada 31 Desember 2024 dan peredaran narkoba yang disebut terjadi pada 3 Januari 2025. 

“Untuk Terdakwa VI, dakwaan hanya menyebutkan mendapatkan narkotika dari ANDRE (DPO) pada 31 Desember 2024. Membagi dengan Terdakwa V. Terdakwa V mengaku mendapat dari Terdakwa VI,” kata Armini. 

Ia menilai hal tersebut melanggar Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan yang mensyaratkan uraian jelas mengenai bentuk penyertaan.

Dengan kata lain, dakwaan harus memuat hubungan kausalitas.

Oleh karena itu, Armini Nainggolan, dalam eksepsi atau nota keberatan, meminta agar kliennya dipindahkan dari Nusakambangan ke dan menjalani sisa hukuman di Jakarta.

Ia juga meminta jaksa memulihkan nama baik Ammar.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata Armini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved