Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Tegas Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Berharap Dipindahkan dari Nusakambangan

Tegas bantah terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba, Ammar Zoni

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

"Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian nota keberatan ini kami ajukan, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.

Alasan dibebaskan dan meminta nama baik Ammar Zoni dipulihkan lantaran tim kuasa hukum menilai tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan Ammar saat menerima maupun menjual narkoba di Rutan Salemba.

“Memohon majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” ujar Armini.

Tim kuasa hukum juga beranggapan berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polsek Cempaka Putih cacat hukum, sehingga seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak sah.

“Kami, tim kuasa hukum Ammar, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya,” kata Armini.

“Menyatakan hasil berita acara pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum, batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak sah,” lanjutnya.

Armini turut menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik dan jaksa dalam menyusun dakwaan, termasuk ketidakjelasan tempat kejadian perkara yang dinilai bertentangan dengan Pasal 84 KUHAP jo Pasal 50 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Sidang selanjutnya digelar 20 November 2025 beragendakan tanggapan JPU terhadap nota keberatan. 

Satu minggu kemudiannya digelar pembacaan putusan sela dan sidang pembuktian pada 4 Desember apabila eksepsi terdakwa ditolak.

Namun jika eksepsi Ammar Zoni dikabulkan, putusan sela otomatis menjadi putusan akhir. 

Perkara dinyatakan selesai tanpa perlu melanjutkan ke tahap pembuktian.

Jika eksepsi terdakwa ditolak, Ammar Zoni pun meminta sidang berlangsung secara offline, Majelis Hakim pun mengusahakan demikian.

"Yang Mulia tolong sidang digelar secara offline biar saya komunikasinya enak Yang Mulia," minta Ammar Zoni.

"Baik nanti diusahakan kalau misalnya nanti berlanjut ke Jaksa agar digelar secara offline," jelas Hakim Ketua.

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved