Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Curhat Ammar Zoni Protes ke Hakim Disatukan dengan Teroris di Lapas Nusakambangan, Kena Mental
Ammar Zonimenyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Jakarta.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni hadir online dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
- Ammar Zoni sampaikan permohonan minta dipindahkan dari Lapas Nusakambangan
- Protes ke majelis hakim penempatannya di Nusakambangan disatukan dengan teroris
TRIBUNSUMSEL.COM - Ammar Zoni buka-bukaan terkait kondisinya pasca dipindahkan di Lapas Nusakambangan saat jalani sidang online kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Adapun persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Pada kesempatan itu, Ammar menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Jakarta.
Baca juga: Penampilan Ammar Zoni Pakai Baju Oranye dan Rambut Cepak saat Jalani Sidang Online Kasus Narkoba
Dalam permohonannya, Ammar berargumen bahwa penempatannya di Lapas Nusakambangan merupakan reaksi berlebihan setelah kasusnya menjadi viral di media.
Menurutnya, penempatannya di lapas berkeamanan tinggi itu tidak sesuai dan berdampak pada kondisi psikologisnya.
Terlebih, ia disatukan bersama para teroris.
"Ketika kejadian viral seperti ini di media, akhirnya langsung mengambil sikap kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan yang di mana high risk, dan dalam artian disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah," ujar Ammar Zoni di hadapan majelis hakim, dilansir dari Kompas.com.
Bagi Ammar, tindakan tersebut tidak sepadan dengan statusnya yang bukan merupakan bagian dari jaringan bandar besar.
"Nah, ini kan juga tidak sesuai. Menurut saya pribadi tidak sesuai," lanjutnya.
Baca juga: Keinginan Ammar Zoni jika Bebas dari Penjara, Ikut Ustaz Derry Sulaiman Berdakwah
Ammar Zoni menekankan bahwa permohonan ini murni karena menyangkut kondisi mentalnya dan para terdakwa lain.
"Ini bukan masalah tentang bagaimana nanti putusan hakim, tidak. Tapi ini masalah tentang psikis kami, tentang psikologis kami, gitu loh. Dan kami bukan seperti yang dituduhkan dalam arti jaringan bandar besar," tuturnya.
Atas dasar itu, ayah dua anak ini memohon agar majelis hakim dapat memberikan ketetapan untuk memindahkannya kembali ke Jakarta, baik ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba maupun Lapas Cipinang.
Dengan begitu, ia merasa bisa lebih leluasa dan tenang dalam mempersiapkan pembelaan atau eksepsinya.
"Makanya kami bermohon sekali lagi, Yang Mulia, memberikan ketetapan saat ini untuk bisa agar kami dipindahkan kembali ke Jakarta," kata Ammar.
Hakim: Bukan Wewenang Pengadilan
Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemindahan seorang terpidana.
Hakim menegaskan bahwa Ammar Zoni saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus lain, sehingga penempatannya merupakan wewenang dari lembaga pemasyarakatan, bukan pengadilan.
"Saudara para terdakwa ya, sebetulnya Saudara itu kan terpidana ya. Dalam arti, kewenangan untuk menempatkan saudara itu bukan ada di kami. Itu yang pertama saudara harus pahami," kata hakim.
Hakim menyatakan, kewenangan pengadilan terbatas pada memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di setiap persidangan.
"Jadi kami tidak punya kewenangan untuk memindahkan saudara dari sana ke sana. Kewenangan kami adalah menghadirkan saudara di persidangan," kata hakim.
Baca juga: Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan sudah Diketahui Dokter Kamelia, Sedih Soal Sempitnya Ruangan
Majelis hakim memastikan bahwa Ammar Zoni akan selalu dihadirkan, terutama saat agenda pembuktian yang membutuhkan kehadirannya secara fisik di depan persidangan.
Alhasil, permohonan Ammar Zoni untuk dipindahkan dari Nusakambangan tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan hari ini akhirnya ditunda.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan atau 13 November 2025.
Sebelumnya, Ammar Zoni dan tersangka lain terlibat kasus dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terancam pasal berlapis.
Dakwaan itu dipaparkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2025).
Melalui dakwaan itu, JPU menyoroti adanya kerja sama antar-terdakwa untuk mengedarkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar Zoni Disebut Menawarkan Narkoba di Rutan
Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Baca juga: Mau Buka-bukaan, Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkoba
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Penampilan Ammar Zoni Pakai Baju Oranye dan Rambut Cepak saat Jalani Sidang Online Kasus Narkoba |
|
|---|
| Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan sudah Diketahui Dokter Kamelia, Sedih Soal Sempitnya Ruangan |
|
|---|
| Mau Buka-bukaan, Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Kondisi Ammar Zoni Alami Tekanan Psikis di Nusakambangan, Kuasa Hukum: Seperti di Kandang Harimau |
|
|---|
| Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan Tekanan Psikis, Kuasa Hukum: Seperti di Kandang Harimau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.