Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Curhat Ammar Zoni Protes ke Hakim Disatukan dengan Teroris di Lapas Nusakambangan, Kena Mental
Ammar Zonimenyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Jakarta.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemindahan seorang terpidana.
Hakim menegaskan bahwa Ammar Zoni saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus lain, sehingga penempatannya merupakan wewenang dari lembaga pemasyarakatan, bukan pengadilan.
"Saudara para terdakwa ya, sebetulnya Saudara itu kan terpidana ya. Dalam arti, kewenangan untuk menempatkan saudara itu bukan ada di kami. Itu yang pertama saudara harus pahami," kata hakim.
Hakim menyatakan, kewenangan pengadilan terbatas pada memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di setiap persidangan.
"Jadi kami tidak punya kewenangan untuk memindahkan saudara dari sana ke sana. Kewenangan kami adalah menghadirkan saudara di persidangan," kata hakim.
Baca juga: Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan sudah Diketahui Dokter Kamelia, Sedih Soal Sempitnya Ruangan
Majelis hakim memastikan bahwa Ammar Zoni akan selalu dihadirkan, terutama saat agenda pembuktian yang membutuhkan kehadirannya secara fisik di depan persidangan.
Alhasil, permohonan Ammar Zoni untuk dipindahkan dari Nusakambangan tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan hari ini akhirnya ditunda.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan atau 13 November 2025.
Sebelumnya, Ammar Zoni dan tersangka lain terlibat kasus dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terancam pasal berlapis.
Dakwaan itu dipaparkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2025).
Melalui dakwaan itu, JPU menyoroti adanya kerja sama antar-terdakwa untuk mengedarkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar Zoni Disebut Menawarkan Narkoba di Rutan
Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
| Penampilan Ammar Zoni Pakai Baju Oranye dan Rambut Cepak saat Jalani Sidang Online Kasus Narkoba |
|
|---|
| Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan sudah Diketahui Dokter Kamelia, Sedih Soal Sempitnya Ruangan |
|
|---|
| Mau Buka-bukaan, Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Kondisi Ammar Zoni Alami Tekanan Psikis di Nusakambangan, Kuasa Hukum: Seperti di Kandang Harimau |
|
|---|
| Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan Tekanan Psikis, Kuasa Hukum: Seperti di Kandang Harimau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.