Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Curhat Ammar Zoni Protes ke Hakim Disatukan dengan Teroris di Lapas Nusakambangan, Kena Mental

Ammar Zonimenyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Jakarta.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
SIDANG KASUS NARKOBA- Ammar Zoni dihadirkan lewat sambungan video dalam sidang kasus pengedaran narkoba di lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Ammar Zoni menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Jakarta. 

Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemindahan seorang terpidana.

Hakim menegaskan bahwa Ammar Zoni saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus lain, sehingga penempatannya merupakan wewenang dari lembaga pemasyarakatan, bukan pengadilan. 

"Saudara para terdakwa ya, sebetulnya Saudara itu kan terpidana ya. Dalam arti, kewenangan untuk menempatkan saudara itu bukan ada di kami. Itu yang pertama saudara harus pahami," kata hakim.

Hakim menyatakan, kewenangan pengadilan terbatas pada memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di setiap persidangan.

"Jadi kami tidak punya kewenangan untuk memindahkan saudara dari sana ke sana. Kewenangan kami adalah menghadirkan saudara di persidangan," kata hakim. 

Baca juga: Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan sudah Diketahui Dokter Kamelia, Sedih Soal Sempitnya Ruangan

Majelis hakim memastikan bahwa Ammar Zoni akan selalu dihadirkan, terutama saat agenda pembuktian yang membutuhkan kehadirannya secara fisik di depan persidangan.

Alhasil, permohonan Ammar Zoni untuk dipindahkan dari Nusakambangan tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan hari ini akhirnya ditunda.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan atau 13 November 2025.

Sebelumnya, Ammar Zoni dan tersangka lain terlibat kasus dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terancam pasal berlapis.

Dakwaan itu dipaparkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2025). 

Melalui dakwaan itu, JPU menyoroti adanya kerja sama antar-terdakwa untuk mengedarkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.

Ammar Zoni Disebut Menawarkan Narkoba di Rutan

Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved