Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Penampilan Ammar Zoni Pakai Baju Oranye dan Rambut Cepak saat Jalani Sidang Online Kasus Narkoba
Penampilan Ammar Zoni saat hadiri sidang online kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Kamis (6/12/2025).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni hadiri sidang online kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan.
- Ammar Zoni tampak berambut cepak.
- Ia hadir bersama para tersangka lainnya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Penampilan perdana Ammar Zoni saat jalani sidang online kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Kamis (6/12/2025).
Sidang kali ini ruang persidangan menyediakan layar menampilkan wajah terdakwa.
Ammar Zoni untuk pertama kalinya tampil di depan publik setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Rambut Ammar Zoni terlihat dipotong bergaya cepak.
Momen yang menarik perhatian adalah ketika mantan suami dari Irish Bella ini tampak tersenyum di tengah persidangan yang diikutinya secara daring.
Duduk di antara dua tahanan lainnya, raut wajah Ammar Zoni yang terekam kamera menunjukkan ketenangan.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni hadir bersama Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni sempat berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kondisi sang artis.
"Terdakwa 6 apakah dalam kondisi sehat?" tanya JPU, dikutip Grid.id
Baca juga: Ahmad Sahroni Aktif Kembali di Medsos Usai Kena Hukuman 6 Bulan Nonaktif dari MKD DPR RI
Kepada majelis hakim, Ammar Zoni mengaku keadaannya dalam keadaan sehat.
"Sehat, alhamdulilah," kata Ammar Zoni.
Sebelumnya, Ammar Zoni dan tersangka lain terlibat kasus dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terancam pasal berlapis.
Dakwaan itu dipaparkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2025).
Melalui dakwaan itu, JPU menyoroti adanya kerja sama antar-terdakwa untuk mengedarkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar Zoni Disebut Membeli dan Menawarkan Narkoba di Rutan
Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan sudah Diketahui Dokter Kamelia, Sedih Soal Sempitnya Ruangan |
|
|---|
| Mau Buka-bukaan, Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Kondisi Ammar Zoni Alami Tekanan Psikis di Nusakambangan, Kuasa Hukum: Seperti di Kandang Harimau |
|
|---|
| Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan Tekanan Psikis, Kuasa Hukum: Seperti di Kandang Harimau |
|
|---|
| Keinginan Ammar Zoni jika Bebas dari Penjara, Ikut Ustaz Derry Sulaiman Berdakwah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.