Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Dinilai Tak Berhak Review Skincare, Doktif dan Oky Pratama Diincar Reza Gladys Usai Nikita Mirzani
Setelah Nikita Mirzani, Kini pihak Reza Gladys merasa ada dua orang lagi yang harus diperkarakan
Ringkasan Berita:
- Dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif kini diincar usai Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Pada akhir 2024, Reza Gladys sudah melaporkan dua dokter ini.
- Kedua dokter ini dianggap tak berhak berikan review produknya oleh Reza Gladys .
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pihak Reza Gladys merasa ada dua orang lagi yang harus diperkarakan setelah Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail telah ditetapkan vonis atas laporan Reza Gladys, sebelumnya.
Pada akhir 2024 lalu nama Dokter Oky Pratama dan Samira alias Doktif turut dilaporkan Reza Gladys di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyoroti tindakan Doktif yang melakukan review dan uji laboratorium terhadap produk kliennya.
Menurutnya, tindakan tersebut melampaui kewenangan seorang dokter dan memasuki ranah yang seharusnya menjadi otoritas tunggal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dokter Samira ini kan bukan dari bagian Badan POM RI. Dan secara kedudukan hukum, dia tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan review-review terhadap produk orang lain," kata Julianus saat wawancara ekslusif dengan Tribunnews, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan profesi dokter diatur ketat oleh undang-undang, di mana kewajiban utama seorang dokter adalah memberikan pelayanan kepada pasien, bukan menganalisis atau menilai produk komersial secara publik.
"Dia adalah seorang dokter yang pada prinsipnya dalam Undang-Undang 17 tahun 2023 di pasal 308, profesinya sebagai seorang dokter adalah hubungan dia dengan pasien, tidak terhadap produk," jelas Julianus.
"Karena produk itu adalah bagian dari Badan POM RI," lanjutnya.
Lebih lanjut, Julianus meluruskan kesalahpahaman publik terkait istilah overclaim yang sering muncul dalam perdebatan seputar produk skincare.
Ia menegaskan istilah tersebut tidak dikenal dalam aturan hukum.
Regulasi resmi yang berlaku adalah mengenai teknis klaim kosmetika, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022.
"Narasi overclaim itu tidak pernah ada. Sanksi yang ada adalah sanksi administratif jika ada pelanggaran terhadap teknis klaim kosmetika, bukan pidana," terangnya.
Julianus menjelaskan, pelanggaran teknis klaim terjadi jika suatu produk berizin edar BPOM menggunakan narasi promosi yang berlebihan.
Namun, pelanggaran seperti itu tetap bersifat administratif dan menjadi kewenangan BPOM untuk menanganinya, bukan untuk dihakimi sepihak di media sosial.
Julianus Sembiring menegaskan, jika praktik review produk tanpa kewenangan hukum terus dibiarkan, hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk yang berpotensi merusak iklim usaha dan memicu kekacauan informasi di masyarakat.
"Artinya saya mau menyampaikan, supaya nanti tidak ada profesi-profesi lain seperti supir angkot, ya, tukang parkir, melakukan review-review yang sama gitu. Jadi sehingga ini negara ini hancur," ujarnya.
Menurut Julianus, kasus ini menjadi pengingat bagi publik agar lebih cerdas dan kritis dalam menyerap informasi, terutama dari sumber yang tidak memiliki otoritas resmi.
Sementara itu, para profesional juga diimbau memahami batas kompetensi dan etika profesinya agar terhindar dari pelanggaran hukum.
Julianus menegaskan dalam urusan keamanan dan klaim produk, lembaga yang memiliki kewenangan penuh hanyalah BPOM.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Nikita Mirzani, Doktif dan Oky Pratama Diincar Reza Gladys, Dinilai Tak Berhak Review Skincare, .
| Vonis 4 Tahun Penjara Bukan Akhir, Hotman Paris Sebut Perjuangan Nikita Mirzani Masih Panjang |
|
|---|
| Pihak Dokter Oky Singgung Niat Buruk Pengacara Reza Gladys, Disebut Dalang Kasus Nikita Mirzani |
|
|---|
| Siap-siap dokter Oky Pratama Terancam Dilaporkan Reza Gladys Setelah Penjarakan Nikita Mirzani |
|
|---|
| Sudah Duga Pasal TPPU Hilang, Ini Alasan Sikap Santai Nikita Mirzani Hadapi Vonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dulu Sahabat, Reaksi Fitri Salhuteru usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Pelajaran Berharga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.