Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan Tekanan Psikis, Kuasa Hukum: Seperti di Kandang Harimau 

Terungkap kabar Ammar Zoni setelah dipindah di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Youtube Intens Investigasi
PENAMPILAN BARU- Ammar Zoni kini membawa penampilan baru pasca resmi menjadi penghuni Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kabar terbaru Ammar Zoni setelah dipindah di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah alami tekanan psikis. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni di lapas Nusakambangan alami psikis.
  • Kuasa hukum sebut kondisi lapas seperti kandang harimau.
  • Ammar Zoni minta sidang digelar offline.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap kabar Ammar Zoni setelah dipindah di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ammar Zoni kini telah dipindah lapas Nusakambangan.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyebutkan kliennya kini alami tekanan psikis karena berada di lapas Nusakambangan seperti hidup di kandang harimau.

"Seperti kita lihat (Kondisi Ammar) baik, tetapi mungkin secara psikis tidak baik. Apalagi beritanya itu keadaan lapas di sana (Nusakambangan) luar biasa high risk, keadaan yang membahayakan," kata Jon dalam program Saksi Fakta di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025).

DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan.  Terbaru, Ammar Zoni meminta sidangnya dilakukan tatap muka.
DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. Terbaru, Ammar Zoni meminta sidangnya dilakukan tatap muka. (Dokumentasi Ditjenpas KemenkumHAM)

Ia melanjutkan kalau dari cerita-cerita kondisi lapas di sana menyeramkan. Tentu psikisnya akan kena.

Jon mencotohkan bagaimana Ammar Zoni minta sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat yang menjerat pesinetron tersebut, digelar secara offline.

"Berarti dia (Amar) yakin waktu memberikan keterangan tidak bebas, walupun dia nggak berani bicara di persidangan (Perdana). Tetapi bicara dia itu, tidak nyaman," imbuhnya.

Baca juga: Motif Bripda Oshcar Aniaya Tukang Ojek Disabilitas hingga Tewas di Ende, Merasa Tak Dihargai

Ditegaskannya, seorang terdakwa memberikan keterangan harus nyaman merdeka dan yakin keterangannya itu benar-benar keluar dari hati nuraninya.

"Dengan tekanan psikis yang dia tidak hadir, dan berada seperti kami bilang, seperti berada di kandang harimau (Nusa Kambangan), karena akan banyak akan dibahas peristiwa hukum pidananya ada di lapas (Salemba Jakpus)," jelasnya.

Tentu kata dia, kliennya itu tidak nyaman beri keterangan di Nusakambangan.

"Yang kronologisnya dia akan buka-bukaan keadaan di lapas dan peristiwa hukum yang terjadi yang dituduhkan terhadap dia," tandasnya.

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Sebelumnya, Ammar Zoni dan tersangka lain terlibat kasus dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terancam pasal berlapis.

Dakwaan itu dipaparkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2025). 

Melalui dakwaan itu, JPU menyoroti adanya kerja sama antar-terdakwa untuk mengedarkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.

Dalam dakwaan primernya, JPU menilai Ammar Zoni dkk berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan satu.

JPU menegaskan bahwa mereka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisir.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Dalam uraiannya, peran Ammar Zoni disebut terungkap pada 31 Desember 2024. Saat itu, ia diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron (DPO). Narkoba tersebut kemudian dibagi dua, 50 gram diserahkan kepada terdakwa MR untuk diedarkan di dalam rutan. 

Rantai distribusi ini disebut melibatkan terdakwa lain sebagai kurir maupun penjual sebelum akhirnya terendus oleh petugas. JPU juga menegaskan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa bersifat berlapis. 

Dakwaan primernya merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal jual beli atau perantara narkoba dengan ancaman hukuman berat.

Sedangkan dakwaan subsidairnya menggunakan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama, terkait kepemilikan narkotika. 

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Ammar Zoni tertangkap saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Aksi tersebut tercium petugas rutan karena gerak-gerik Ammar Zoni yang mencurigakan.

Saat ini, Ammar Zoni bersama kelima warga binaan tersebut ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan. 

Lapas tersebut digunakan untuk memberikan pengamanan dan pembinaan maksimal bagi para pelaku.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved