Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Keberatan Aset Disita, Penyidik Kuak Sandra Dewi Ditransfer Rp14 M untuk Beli Tas dari Harvey Moeis

Penyidik Kejagung ungkap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Intens Investigasi
Istri terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Sandra Dewi usai dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Penyidik Kejagung ungkap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).  

Sejak awal, Sandra Dewi telah mengajukan keberatan terhadap aset-aset yang disita jaksa. 

Keberatan ini pernah disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, sekitar Oktober 2024 lalu.

Saat itu, Sandra menyatakan keberatan karena jaksa telah menyita 88 tas mewah miliknya.

"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Namun, kerja sama endorsement ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis.

Semua foto Sandra menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88.

Sandra mengaku tidak membayar pajak terhadap tas-tas mewah yang diterimanya ini.

Adapun aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita adalah sebagai berikut: 

Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase 

Ferrari 458 Speciale 

Ferrari 360 Challenge Stradale 

Mercedes-Benz SLS AMG 

MINI Cooper S Countryman F60 

Toyota Vellfire 

Lexus Porsche 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved