Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Bukan Edarkan Narkoba, Dirjenpas Sebut Ammar Zoni Ketahuan Simpan Satu Linting Ganja di Rutan

Fakta baru kasus Ammar Zoni yang diduga edarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
KASUS AMMAR ZONI - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Mashudi, saat jumpa pers di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Mashudi membantah terjadi peredaran narkoba oleh Ammar Zoni di Rutan Salemba. 

"Pasti evaluasi. Rencana nanti tanggal 5 November, sejumlah 140 pegawai kita yang melakukan pelanggaran selama kurang lebih satu tahun ini akan dididik dan dilatih di Nusakambangan,” ucap Mashudi.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan kasus yang melibatkan Ammar Zoni (AZ) terungkap melalui razia pada 3 Januari 2025. 

Petugas saat itu mencurigai gerak-gerik AZ dan kemudian melakukan penggeledahan di kamar tahanan. 

“Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (17/10/2025). 

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ganja kering dari Ammar Zoni.

Menurut Wahyu, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung sabu dan ganja dari luar rutan, yang kemudian diserahkan kepada lima tersangka lain di dalam rutan untuk diedarkan.

Para tersangka disebut menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi, yang dikenal aman dan sulit dilacak untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar. 

“Setelah pengungkapan kasus tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih,” kata Wahyu.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan sejumlah tersangka lain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. 

Seperti diketahui, saat ini Ammar bersama lima narapidana lain yang diduga terlibat peredaran narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ammar Zoni tampak dibawa bersama lima warga binaan lainnya mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Setengah wajah para tersangka high risk itu ditutupi dengan kain berwarna hitam.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved