Berita Selebriti

Terancam Penjara Seumur Hidup, Aditya Zoni Yakin Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Aditya Zoni menanggapi soal Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.

|
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
KASUS AMMAR ZONI - Pemain sinetron Aditya Zoni di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). Aditya Zoni yakin kakaknya, Ammar Zoni tak seperti diberitakan yakni edarkan narkoba di Rutan Salemba 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni diduga edarkan narkoba di dalam rutan.
  • Aditya Zoni yakin sang kakak tak terlibat.
  • Ammar Zoni terancam penjara seumur hidup.

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aditya Zoni menanggapi soal Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Aditya Zoni mengaku yakin bahwa Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran narkoba seperti yang ramai diberitakan.

Sebagai adik yang mengenal Ammar sejak kecil, Aditya menilai kakaknya merupakan pribadi yang baik dan dermawan.

"Sebagai adiknya Bang Ammar yang tahu seluruh kehidupan Bang Ammar dari kecil sampai sekarang, saya yakin abang saya tidak seperti apa yang dituduhkan," ujar Aditya Zoni, dikutip Sabtu (11/10/2025), dikutip Wartakotalive.com

Menurutnya, Ammar dikenal kerap membantu orang lain dan sangat menyayangi keluarganya.

"Abang saya pribadi yang baik, sering membantu orang lain, dan sangat sayang sama keluarganya,” ucapnya.

Baca juga: Nasib Ammar Zoni Diduga Terlibat Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Penjara Seumur Hidup

Aditya menambahkan, keluarganya sudah berkali-kali menghadapi berbagai cobaan, namun ia memastikan akan terus mendukung sang kakak.

"Banyak sekali cobaan yang sudah menghampiri keluarga saya, tapi saya akan terus support abang saya apapun yang terjadi,” katanya.

Diketahui, Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba dengan dugaan mengedarkan barang haram di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat

Ia bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran sabu dan tembakau sintetis di balik jeruji besi.

Polisi mengungkap jaringan tersebut menggunakan aplikasi bernama Zangi untuk berkomunikasi tanpa nomor telepon, karena sistem enkripsinya sulit dilacak aparat.

Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung narkotika dari seseorang di luar rutan.

Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni keempat kalinya terseret kasus serupa.

Kini, belum genap setahun setelah vonis itu dijatuhkan, namanya kembali mencuat akibat diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di balik rutan.

Akibat perbuatannya, kini Ammar Zoni terancam penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved