Berita Selebriti
Minta Maaf, Pengacara Razman Nasution Ingin Berdamai Hotman Paris Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pengacara Razman Arif Nasuiton menegaskan tidak kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus pencem
Ringkasan Berita:
- Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Jalani perawatan di Malaysia jadi penyebab Razman tak hadiri sidang vonis
- Razman mengajukan banding lantaran vonis dinilai tidak relevan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Razman Arif Nasuiton menegaskan tidak kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Adapun hal terpenting bagi Razman sekarang yakni terkait kesehatannya dibandingkan memikirkan vonis.
Razman mengatakan ketidakhadirannya dalam sidang pembacaan vonis bukan bentuk ketidakhormatan pada pengadilan, melainkan karena sedang menjalani perawatan akibat vertigo dan GERD di Penang, Malaysia.
“Ya, pertama (sikap saya atas vonis), bagi saya kesehatan itu nomor satu,” kata Razman melansir dari Tribunjatim.com, Sabtu (11/10/2025).
Razman menepis pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki izin berpindah rumah sakit dari RS Koja ke rumah sakit di Penang.
Ia mengeklaim telah melakukan komunikasi dengan jaksa penuntut umum dan memiliki bukti atas hal itu.
“Yang kedua, saya punya data bahwa saya berkomunikasi. Kalau diperlukan, apakah benar Razman komunikasi dengan JPU? Ya. Dan di sini beliau disebut turut prihatin,” ucap Razman.
Meski demikian, Razman memilih untuk tidak memperpanjang perdebatan terkait keabsahan izinnya dan menilai proses persidangan yang telah berlangsung selama delapan bulan sudah cukup melelahkan.
“Saya kira proses persidangan yang melelahkan delapan bulan sudah selesai. Proses menghadirkan saksi ahli, fakta, pihak saya, pihak korban, sudah selesai,” lanjut Razman.
Meski menghormati putusan majelis hakim, Razman menilai vonis yang diterimanya tidak relevan dengan perbuatannya.
Ia membandingkan hukumannya dengan Iqlima Kim, yang disebut sebagai pihak utama dalam kasus tersebut.
“Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim. Dan Iqlima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 100 juta,” ujar Razman.

Ulah Eks Karyawan, Ashanty Ngaku Pernah Curigai Anang Hermansyah Tilap Uang Miliaran, Minta Maaf |
![]() |
---|
Sindiran Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun: Kalau Jaksa Kayak Gue, Rutan Penuh Orang Tak bersalah |
![]() |
---|
Ari Lasso Buka Suara Usai Video Disebut Bentak Pacar Viral, Kini Minta Maaf Pada Dearly Djoshua |
![]() |
---|
Amanda Manopo dan Kenny Austin Dikabarkan Menikah Besok 10 Oktober, Kompak Pamer Foto Prewedding |
![]() |
---|
Nasib Ammar Zoni Diduga Terlibat Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.