Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Dari Hasil Deteksi Dini Rutan Salemba, Ammar Zoni Edarkan Narkoba Sejak Januari 2025

Dalam kasus peredaran narkoba yang kembali menjerat mantan artis Ammar Zoni (AZ) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, kini terungkap sebuah

IG/kejari.jakpus
KASUS NARKOBA AMMAR ZONI- a tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte). Dalam momen pelimpahan kasus pengedaran narkoba, penampilan Ammar Zoni berbeda, lebih kurus dibanding sebelumnya, rambut dicukur, dan tatapan lesu 

Ringkasan:

  • Ammar Zoni Terjerat kasus peredaran narkoba dalam rutan.
  • Aktivitas Terlarang telah terdeteksi sejak Januari 2025
  • Ammar Zoni terancam hukuman 20 tahun penjara

TRIBUNSUMSEL.COM — Dalam kasus peredaran narkoba yang kembali menjerat mantan artis Ammar Zoni (AZ) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, kini terungkap sebuah fakta. 

Meski kasusnya baru terungkap ke publik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada pekan ini, pihak rutan ternyata telah mendeteksi aktivitas terlarang ini sejak Januari 2025.

 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara menanggapi jeda waktu tersebut,. 

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini adalah murni hasil deteksi dini yang dilakukan oleh jajaran Rutan Salemba.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

AMMAR ZONI - Ammar Zoni mengikuti persidangan lewat Zoom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). Kini Ammar terancam penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
AMMAR ZONI - Ammar Zoni mengikuti persidangan lewat Zoom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). Kini Ammar terancam penjara 20 tahun hingga seumur hidup. ((KOMPAS.com/Revi C Rantung))

Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, yang menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025. 

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.

"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.

Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025). 

Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan. 

Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. 

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Edarkan Narkoba Sejak Januari, Ditjenpas: Itu Hasil Deteksi Dini Kami, .

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved