Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Dari Hasil Deteksi Dini Rutan Salemba, Ammar Zoni Edarkan Narkoba Sejak Januari 2025
Dalam kasus peredaran narkoba yang kembali menjerat mantan artis Ammar Zoni (AZ) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, kini terungkap sebuah
Ringkasan:
- Ammar Zoni Terjerat kasus peredaran narkoba dalam rutan.
- Aktivitas Terlarang telah terdeteksi sejak Januari 2025
- Ammar Zoni terancam hukuman 20 tahun penjara
TRIBUNSUMSEL.COM — Dalam kasus peredaran narkoba yang kembali menjerat mantan artis Ammar Zoni (AZ) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, kini terungkap sebuah fakta.
Meski kasusnya baru terungkap ke publik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada pekan ini, pihak rutan ternyata telah mendeteksi aktivitas terlarang ini sejak Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara menanggapi jeda waktu tersebut,.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini adalah murni hasil deteksi dini yang dilakukan oleh jajaran Rutan Salemba.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, yang menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025.
Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.
"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.
Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).
Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan.
Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Edarkan Narkoba Sejak Januari, Ditjenpas: Itu Hasil Deteksi Dini Kami, .
Awal Mula Ammar Zoni Ketahuan Jadi Penampung Narkoba di Rutan Salemba, Karupam Curiga Ini |
![]() |
---|
Penampilan Baru Ammar Zoni Diduga Terlibat Edarkan Ganja & Sabu Dalam Rutan Salemba, Nampak Lesu |
![]() |
---|
Lihainya Ammar Zoni Diduga Terlibat Edarkan Ganja & Sabu Dalam Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Canggih |
![]() |
---|
Daftar 4 Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kini Diduga Terlibat Edarkan Narkoba di Rutan, Batal Bebas |
![]() |
---|
Lagi, Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Terlibat Peredaran Ganja & Sabu di Rutan Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.