Berita Selebriti

Profil Syofia Marlianti Tambunan, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Razman Nasution, Terancam Dilaporkan

Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tangkap layar situs PN Jakarta Utara
HAKIM KETUA PN JAKUT- Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris 

"Pada 23 September 2025, kami telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Koja di mana tempat terdakwa dirawat. Saat kita sedang berkoordinasi, memang pada saat itu terdakwa sedang dirawat. Dua hari kemudian di tanggal 25 September 2025, terdakwa sudah berpindah. Dia telah keluar dari rumah sakit pada tanggal tersebut," ucap salah satu JPU di ruang sidang, Selasa, dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, dokter yang memeriksa Razman juga mengaku tak pernah memberikan rekomendasi untuk terdakwa berobat ke luar negeri.

"Saat itu kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta atau ke luar negeri. Jadi, tidak ada rekomendasi dari dokter," sambung JPU tersebut.

"Saat itu kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta atau ke luar negeri. Jadi, tidak ada rekomendasi dari dokter," sambung JPU tersebut.

Lalu, pada 26 September 2025, JPU menerima surat dari Razman yang menyatakan bahwa ia akan dirawat di luar negeri.

Namun, surat tersebut dikirim usai Razman sampai ke Malaysia. 

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambuna, memutuskan untuk tetap membacakan vonis, meski tanpa kehadiran Razman.

"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim. Kami baru menerima surat tersebut pada kemarin," kata Syofia.

Selain itu, Syofia mengaku sudah menerima surat dari dokter rumah sakit di Penang, Malaysia, yang menyatakan bahwa Razman tidak diharuskan menjalankan pemeriksaan di sana.

Kemudian, hakim menilai bahwa semua pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman seluruh pemeriksaannya sudah selesai.

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 182 ayat 1 huruf A, bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa pada waktu sudah selesai diperiksa perkara ini. Majelis berketapan akan membacakan keputusan pada hari ini," tegas Syofia.

Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Duduk Perkara Razman Dilaporkan Hotman 

Sebelumnya, pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved