Berita Selebriti

Profil Syofia Marlianti Tambunan, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Razman Nasution, Terancam Dilaporkan

Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tangkap layar situs PN Jakarta Utara
HAKIM KETUA PN JAKUT- Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris 

Adapun dalam pertimbanganya, Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan berpegang pada Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a.

Dalam aturan itu berbunyi bahwa majelis hakim dapat memutus perkara tanpa dihadiri terdakwa pada waktu perkara sudah selesai diperiksa.

Baca juga: Razman Nasution Tolak Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman, Kami Anggap Tidak Sah

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Razman, Rahmad Riadi memiliki pandangan berbeda.

Menurut dia majelis hakim telah melangkahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang proses jalannya persidangan dengan menggunakan peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

"Dimana hirarki bahwa surat edaran Mahkamah Agung bisa memgalahkan Undang-undang? Undang-Undang menyatakan bahwa sebagaimana yang saya  disampaikan tadi dalam hal putusan harus dihadiri terdakwa tidak boleh in absentia," kata Rahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Selain itu terkait ketidakhadiran kliennya di persidangan sejatinya telah pihaknya sampaikan melalui surat tertulis yang pihaknya kirimkan pada 25 dan 29 September 2025.

Dalam surat itu kata Rahmad menyatakan sejatinya Razman berkenan menghadiri persidangan meskipun tidak secara langsung.

Pasalnya saat ini Razman kata dia sedang menjalani pengobatan di rumah sakit di Penang, Malaysia.

"Pak Razman sangat siap dan akan menyatakan komitmenya untuk hadir sekalipun Pak Razman tidak bisa berdiri dan harus dari kasur rumah sakit dan akan tetap mengikuti dari zoom," ucapnya.

Namun dikarenakan hakim menyatakan telah bermusyawarah dan siap menjalankan persidangan tersebut alhasil permintaan Rahmad pun tidak diakomodir oleh majelis hakim.

"Ini ada kekeliruan Hukum, yang pasti kami akan tindak lanjuti dan hakim pasti akan kami laporkan ke Bawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial," jelas Rahmad.

JPU Bongkar Fakta

Diketahui, absennya Razman Nasuiton ini karena dikabarkan tengah menjalani perawatan di Penang, Malaysia, sesuai rekomendasi dokter. 

Namun, hal itu dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah melakukan pengecekan ke rumah sakit dan dokter yang memeriksa Razman. 

Razman rupanya berobat ke luar negeri tanpa izin.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved