Berita Selebriti

Profil Syofia Marlianti Tambunan, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Razman Nasution, Terancam Dilaporkan

Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tangkap layar situs PN Jakarta Utara
HAKIM KETUA PN JAKUT- Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris 

Syofia Tambunan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pontianak. 

Baca juga: Alasan Hakim Tetap Vonis 1,5 Tahun ke Razman Nasution Meski Absen, Berobat ke Luar Negeri Tanpa Izin

Kemudian ia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Syofia Tambunan juga sempat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah pada tahun 2016 silam.

Saat menangani perkara pencemaran nama baik Hotman Paris yang menjerat Razman Arif Nasution, hakim Syofia Tambunan pun sempat menjadi sorotan.

Ia diketahui pernah dilapor Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY) dan dua hakim anggota lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik.

Razman Nasution tidak terima karena majelis hakim menetapkan sidang tertutup untuk umum saat Hotman Paris diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/2/2025).

Aduan itu dilayangkan Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya ke Komisi Yudisial pada Senin (10/2/2025).

Alasan sidang pemeriksaan Hotman paris sebagai saksi digelar tertutup saat itu karena ada pembahasan mengenai asusila.

Sidang pada 6 Februari 2025 tersebut pun sempat ricuh, karena Razman tak terima sidang berlangsung tertutup.

Buntut kasus tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. 

Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.

Terancam Dilaporkan Kuasa Hukum Razman

Terbaru, tim kuasa hukum Razman Nasution berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Hal itu akan dilakukan usai majelis hakim PN Jakut tetap menggelar sidang vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea meski tanpa dihadiri oleh Razman Nasution selaku terdakwa.

Majelis hakim itu yakni Syofia Marlianti Tambunan selaku ketua majelis hakim, Dian Erdianto dan Ranto Sabungan Silalahi selaku hakim anggota.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved