Berita Selebriti

Razman Nasution Tolak Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman, Kami Anggap Tidak Sah

Pihak Razman Nasution anggap tidak sah usai hakim vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
ig/hotmanparisofficial/YOUTUBE Reyben Entertainment
PERSETERUAN RAZMAN HOTMAN- (kiri) Razman Arief Nasution mengaku sudah merasa lelah atas perseteruannya dengan (kanan) Hotman Paris yang tak ada ujungnya, singgung keadilan tak bisa ditegakkan 

Ia menilai putusan yang dibacakan tidak sah.

"Kami anggap tidak sah itu putusan," ucap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.

"Jadi kita sudah menyampaikan surat resmi bahwa Pak Razman itu dirawat di luar negeri," sambungnya.

Ia menegaskan, pihaknya keberatan dan menolak atas putusan yang dibacakan oleh hakim.

"Ini kami terus terang, keberatan dan menolak apa yang dibacakan oleh majelis hakim," tegasnya.

 

Razman Absen Sidang

Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat di tunda lantaran kondisi kesehatan Razman Nasution yang menurun.

Razman Nasution dikabarkan dilarikan ke rumah sakit setelah penyakit vertigonya kambuh.

Kini Razman Nasution kembali absen dan tak bisa menghadiri sidang putusan atas kasus yang dilaporkan seterunya, Hotman Paris.

Kasus ini diketahui berawal dari Razman saat menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.

Hotman tak terima dengan Razman yang memposting sesuatu yang tak benar tentang dirinya hingga menuding memiliki kelainan seksual.

Tim kuasa hukum Razman mengungkap alasan kliennya yang kembali absen dalam sidang kali ini.

Razman disebut masih sakit dan sampai saat ini masih menjalani pengobatan.

"Kondisi Pak Razman masih sakit, dan hari ini masih menjalani pengobatan," ungkap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved