Berita Selebriti

Berkas Kasus dr Richard Lee Dinyatakan P21, Doktif Tutup Rapat Pintu Damai Jelang Iduladha

Dokter Detektif (Doktif), berkomitmen tidak akan menempuh jalur perdamaian untuk Richard Lee di tengah berkas perkara tersebut lengkap atau P-21

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/INTENS INVESTIGASI
ENGGAN DAMAI - Dokter Detektif (Doktif), berkomitmen tidak akan menempuh jalur perdamaian untuk Richard Lee di tengah berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 

“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” tuturnya.

Menanti Persidangan

Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada akhir tahun 2025 yang menyoroti dugaan klaim berlebihan atau overclaim pada produk perawatan kulit (skincare) milik Richard Lee.

Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 serta Pasal 9 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Seita awal perseteruan, pihak Doktif konsisten menolak berbagai upaya mediasi maupun tawaran uang damai yang sempat mencuat ke publik.

Baginya, langkah ini diambil sebagai bentuk upaya penegakan aturan agar tidak ada oknum dokter yang menyalahgunakan profesi demi keuntungan pribadi di atas kerugian masyarakat.

Kini, publik tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan sebagai pembuktian akhir dari tuduhan-tuduhan yang dilayangkan dalam perkara ini.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100.

Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700.

Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024.

Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000.

Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q-ping.

Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

(*)

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved