Berita Selebriti
Berkas Kasus dr Richard Lee Dinyatakan P21, Doktif Tutup Rapat Pintu Damai Jelang Iduladha
Dokter Detektif (Doktif), berkomitmen tidak akan menempuh jalur perdamaian untuk Richard Lee di tengah berkas perkara tersebut lengkap atau P-21
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” tuturnya.
Menanti Persidangan
Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada akhir tahun 2025 yang menyoroti dugaan klaim berlebihan atau overclaim pada produk perawatan kulit (skincare) milik Richard Lee.
Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 serta Pasal 9 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Seita awal perseteruan, pihak Doktif konsisten menolak berbagai upaya mediasi maupun tawaran uang damai yang sempat mencuat ke publik.
Baginya, langkah ini diambil sebagai bentuk upaya penegakan aturan agar tidak ada oknum dokter yang menyalahgunakan profesi demi keuntungan pribadi di atas kerugian masyarakat.
Kini, publik tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan sebagai pembuktian akhir dari tuduhan-tuduhan yang dilayangkan dalam perkara ini.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100.
Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700.
Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.
Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024.
Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000.
Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q-ping.
Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
(*)
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| 'Anak Gua Nahan Lapar', Alasan Memilukan di Balik Keputusan Calvin Dores Jual Bola Mata Rp350 Juta |
|
|---|
| Borong Hewan Kurban, Raffi Ahmad Jatuh Hati ke Kerbau Irfan Hakim Dari Pakistan, Teringat sang Kakek |
|
|---|
| Serahkan Bukti CCTV ke Polisi, Kondisi Kesehatan Erin Drop Dicecar 22 Pertanyaan Soal Aniaya ART |
|
|---|
| Gelar Pernikahan Secara Sederhana, Anji Manji Ungkap Alasan Pilih Menikah di Rumah |
|
|---|
| Lepas Status Duda, Anji Manji Ungkap Janji untuk Anak-Anaknya: Tak Ada yang Berubah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dokter-Detektif-Doktif-berkomitmen-tidak-akan-menempuh-jalur-perdamaian.jpg)