Berita Selebriti

Berkas Kasus dr Richard Lee Dinyatakan P21, Doktif Tutup Rapat Pintu Damai Jelang Iduladha

Dokter Detektif (Doktif), berkomitmen tidak akan menempuh jalur perdamaian untuk Richard Lee di tengah berkas perkara tersebut lengkap atau P-21

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/INTENS INVESTIGASI
ENGGAN DAMAI - Dokter Detektif (Doktif), berkomitmen tidak akan menempuh jalur perdamaian untuk Richard Lee di tengah berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 

Ringkasan Berita:
  • Berkas perkara hukum Richard Lee resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan
  • Dokter Detektif (Doktif), menegaskan komitmennya untuk tidak menempuh jalur perdamaian namun  tetap membuka ruang untuk memaafkan secara personal.
  • Richard Lee akan segera menjalani proses persidangan atas kasus  dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjeratnya

TRIBUNSUMSEL.COM – Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan, Richard Lee, terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan perlindungan konsumen, kini memasuki babak baru.

Kejaksaan telah resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21, menandakan bahwa kasus ini siap untuk segera disidangkan.

Di tengah suasana menjelang perayaan Idul Adha, pihak pelapor, Dokter Detektif (Doktif), menegaskan komitmennya untuk tidak menempuh jalur perdamaian.

Doktif menyatakan bahwa status hukum perkara yang telah P-21 ini sama sekali tidak mengubah pendiriannya.

"Kalau (sudah) P-21, alhamdulillah," kata Doktif saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), Dilansir dari tayangan Intens Investigasi.

Baca juga: Richard Lee Siapkan Langkah Hukum dari Penjara, Kuasa Hukum Singgung Soal Fitnah & Hoaks

DOKTER RICHARD LEE DITAHAN - Dokter Richard Lee (kanan) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.
DOKTER RICHARD LEE DITAHAN - Dokter Richard Lee (kanan) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Ia juga menepis anggapan bahwa momen Lebaran akan dimanfaatkan untuk berdamai dengan pihak lawan.

"Ini tidak ada kaitannya dengan damai pada saat Lebaran, tidak ada hubungannya sama sekali," tegas Doktif.

Meski menutup pintu damai dalam hal proses hukum, Doktif mengaku tetap membuka ruang untuk memaafkan secara personal.

Namun, ia menekankan bahwa pemberian maaf tersebut tidak akan menghentikan langkah hukum yang telah berjalan.

"Kita memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan," tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang menunggu jadwal untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai kapan waktu pelaksanaan tahap dua tersebut akan dilakukan.

Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Tanggapi Isu Murtad dr Richard Lee Usai Pencabutan Sertifikasi Islam

Polda Metro Jaya menyebut jika berkas perkaranya yang sebelumnya diperbaiki, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Jumat (22/5/2026).

“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, maka pihak kepolisian saat ini tinggal melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved