Berita Selebriti

Berkas Kasus dr Richard Lee Dinyatakan P21, Doktif Tutup Rapat Pintu Damai Jelang Iduladha

Dokter Detektif (Doktif), berkomitmen tidak akan menempuh jalur perdamaian untuk Richard Lee di tengah berkas perkara tersebut lengkap atau P-21

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/INTENS INVESTIGASI
ENGGAN DAMAI - Dokter Detektif (Doktif), berkomitmen tidak akan menempuh jalur perdamaian untuk Richard Lee di tengah berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 
Ringkasan Berita:
  • Berkas perkara hukum Richard Lee resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan
  • Dokter Detektif (Doktif), menegaskan komitmennya untuk tidak menempuh jalur perdamaian namun  tetap membuka ruang untuk memaafkan secara personal.
  • Richard Lee akan segera menjalani proses persidangan atas kasus  dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjeratnya

TRIBUNSUMSEL.COM – Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan, Richard Lee, terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan perlindungan konsumen, kini memasuki babak baru.

Kejaksaan telah resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21, menandakan bahwa kasus ini siap untuk segera disidangkan.

Di tengah suasana menjelang perayaan Idul Adha, pihak pelapor, Dokter Detektif (Doktif), menegaskan komitmennya untuk tidak menempuh jalur perdamaian.

Doktif menyatakan bahwa status hukum perkara yang telah P-21 ini sama sekali tidak mengubah pendiriannya.

"Kalau (sudah) P-21, alhamdulillah," kata Doktif saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), Dilansir dari tayangan Intens Investigasi.

Baca juga: Richard Lee Siapkan Langkah Hukum dari Penjara, Kuasa Hukum Singgung Soal Fitnah & Hoaks

DOKTER RICHARD LEE DITAHAN - Dokter Richard Lee (kanan) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.
DOKTER RICHARD LEE DITAHAN - Dokter Richard Lee (kanan) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Ia juga menepis anggapan bahwa momen Lebaran akan dimanfaatkan untuk berdamai dengan pihak lawan.

"Ini tidak ada kaitannya dengan damai pada saat Lebaran, tidak ada hubungannya sama sekali," tegas Doktif.

Meski menutup pintu damai dalam hal proses hukum, Doktif mengaku tetap membuka ruang untuk memaafkan secara personal.

Namun, ia menekankan bahwa pemberian maaf tersebut tidak akan menghentikan langkah hukum yang telah berjalan.

"Kita memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan," tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang menunggu jadwal untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai kapan waktu pelaksanaan tahap dua tersebut akan dilakukan.

Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Tanggapi Isu Murtad dr Richard Lee Usai Pencabutan Sertifikasi Islam

Polda Metro Jaya menyebut jika berkas perkaranya yang sebelumnya diperbaiki, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Jumat (22/5/2026).

“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, maka pihak kepolisian saat ini tinggal melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa.

“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” tuturnya.

Menanti Persidangan

Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada akhir tahun 2025 yang menyoroti dugaan klaim berlebihan atau overclaim pada produk perawatan kulit (skincare) milik Richard Lee.

Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 serta Pasal 9 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Seita awal perseteruan, pihak Doktif konsisten menolak berbagai upaya mediasi maupun tawaran uang damai yang sempat mencuat ke publik.

Baginya, langkah ini diambil sebagai bentuk upaya penegakan aturan agar tidak ada oknum dokter yang menyalahgunakan profesi demi keuntungan pribadi di atas kerugian masyarakat.

Kini, publik tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan sebagai pembuktian akhir dari tuduhan-tuduhan yang dilayangkan dalam perkara ini.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100.

Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700.

Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024.

Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000.

Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q-ping.

Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

(*)

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved