Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Tangis Kamelia Pecah, Ammar Zoni Melamun Divonis 7 Tahun Penjara, Terancam Tambahan Hukuman

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar terlihat terdiam dengan tatapan kosong. Ia sempat melamun beberapa saat

|
Grid.ID/Ulfa Lutfia
VONIS HAKIM - Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Hakim memvonis Ammar Zoni dnegan hukuman 7 tahun penjara 

Sementara itu, di sisi lain, sang kekasih Kamelia yang mendengar putusan hakim langsung menangis.

Tak hanya itu, raut wajah adik Ammar, Aditya Zoni, juga tampak murung setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim.

Mendengar hal tersebut, Aditya dan Kamelia langsung keluar dari ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana Ammar Zoni selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Ammar Zoni Angkat Bicara Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni lolos dari tuntutan maksimal jaksa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang putusan kasus narkoba Rutan Salemba.

Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan awal jaksa, yakni sembilan tahun penjara.

Bereaksi dengan vonis hakim, Ammar Zoni angkat bicara soal langkah kedepan terkait banding atau tidak.

"Pikir-pikir, kita bicarakan dengan kuasa hukum," ujarnya seusai siding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis(23/4/2026).

Selain kurungan badan tujuh tahun bui, mantan suami Irish Bella tersebut juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 1 miliar.

Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tatapan Kosong Ammar Zoni Hingga Tangisan Keluarga Usai Mendengar Vonis 7 Tahun Penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved