Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Tangis Kamelia Pecah, Ammar Zoni Melamun Divonis 7 Tahun Penjara, Terancam Tambahan Hukuman

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar terlihat terdiam dengan tatapan kosong. Ia sempat melamun beberapa saat

Tayang: | Diperbarui:
Grid.ID/Ulfa Lutfia
VONIS HAKIM - Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Hakim memvonis Ammar Zoni dnegan hukuman 7 tahun penjara 
Ringkasan Berita:
  • Aktor Ammar Zoni dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah terbukti bersalah dalam kasus narkoba di Rutan Salemba.
  • Hakim menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Ammar wajib menjalani pidana penjara tambahan selama 190 hari sebagai penggantinya.
 
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang putusan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), menyisakan momen emosional yang menjadi perhatian publik.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar kepada Ammar.

Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan berupa 190 hari penjara.

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar terlihat terdiam dengan tatapan kosong.

 Ia sempat melamun beberapa saat sebelum akhirnya menoleh ke arah tim kuasa hukumnya, Jon Mathias.

SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni usai sidang pembacaan pleidoi. Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening saat terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, tak kuasa menahan tangisnya, Kamis (2/4/2026). Suara Ammar Zoni bergetar saat ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di hadapan Majelis Hakim.
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni usai sidang pembacaan pleidoi. Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening saat terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, tak kuasa menahan tangisnya, Kamis (2/4/2026). Suara Ammar Zoni bergetar saat ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di hadapan Majelis Hakim. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Perantara Narkoba Melebihi 5 Gram

Antara Ammar dan kuasa hukumnya, Jon Mathias, tampak saling bertatapan seolah saling menguatkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," jelas Hakim Ketua.

"Dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," lanjut Hakim.

Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," bunyi putusan hakim.

Usai mendengar putusan tersebut, Ammar mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Ammar di ruang sidang.

Ia juga terlihat berdiskusi serius bersama kuasa hukumnya.

Sementara itu, di sisi lain, sang kekasih Kamelia yang mendengar putusan hakim langsung menangis.

Tak hanya itu, raut wajah adik Ammar, Aditya Zoni, juga tampak murung setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim.

Mendengar hal tersebut, Aditya dan Kamelia langsung keluar dari ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana Ammar Zoni selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Ammar Zoni Angkat Bicara Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni lolos dari tuntutan maksimal jaksa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang putusan kasus narkoba Rutan Salemba.

Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan awal jaksa, yakni sembilan tahun penjara.

Bereaksi dengan vonis hakim, Ammar Zoni angkat bicara soal langkah kedepan terkait banding atau tidak.

"Pikir-pikir, kita bicarakan dengan kuasa hukum," ujarnya seusai siding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis(23/4/2026).

Selain kurungan badan tujuh tahun bui, mantan suami Irish Bella tersebut juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 1 miliar.

Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tatapan Kosong Ammar Zoni Hingga Tangisan Keluarga Usai Mendengar Vonis 7 Tahun Penjara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved