Berita Selebriti

Alasan Polisi Bakal Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee 40 Hari, Berkas Belum Lengkap 

Proses hukum terhadap tersangka Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, kini penahanan bakal diperpanjang selama

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Kompas.com/Disya Shaliha)
DITAHAN - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (6/3/2026) malam 

Istri Richard Lee diperiksa sebagai saksi.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budhi Hermanto.

"Agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, istri dari Richard Lee," ujar Kombes Pol. Budhi Hermanto saat dikonfirmasi awak media hari ini.

"Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan sebelumnya yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2025 lalu," lanjutnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, Reni sudah terlihat hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya.

Ia menggunakan busana berwarna putih, kemudian Reni menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.

Saat ditanya terkait pemeriksaan, Reni dan tim kuasa hukum memilih diam dan meninggalkan awak media.

Diketahui, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penyidik juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum perkara tersebut disidangkan.

Duduk Perkara

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved