Berita Selebriti

Alasan Polisi Bakal Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee 40 Hari, Berkas Belum Lengkap 

Proses hukum terhadap tersangka Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, kini penahanan bakal diperpanjang selama

Tayang:
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Kompas.com/Disya Shaliha)
DITAHAN - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (6/3/2026) malam 
Ringkasan Berita:
  • Masa penahanan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya resmi diperpanjang selama 40 hari ke depan.
  • Perpanjangan dilakukan untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara (P-21) dan mengoordinasikan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.
  • Sebelumnya, Richard telah menjalani masa tahanan 20 hari pertama (6–26 Maret 2026).

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Proses hukum terhadap tersangka Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, kini penahanan bakal diperpanjang selama 40 hari.

Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, tepatnya sejak 6 hingga 26 Maret lalu.

Kini penahanan Richard Lee akan diperpanjang.

"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo di kantornya pada Jumat (27/3/2026), dikutip Grid.id.

DOKTER RICHARD LEE DITAHAN - Dokter Richard Lee (kanan) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.
DOKTER RICHARD LEE DITAHAN - Dokter Richard Lee (kanan) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Andaru juga menjelaskan terkait detail mekanisme tahapan penahanan yang akan dijalani oleh Richard Lee. Nantinya, penyidik akan memperpanjang masa tahanan Richard Lee selama 40 hari ke depan.

"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," katanya.

Baca juga: Istri Richard Lee Diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan proses pelengkapan berkas dari tersangka serta barang bukti yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Hingga kini, Andaru sendiri mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee. Oleh karena itu, Richard dipastikan masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," tutupnya.

Sementara itu, dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan yang tidak sesuai label.

Penahanan dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif, sering mangkir panggilan, dan menghambat penyidikan. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana.

Istri Richard Lee Diperiksa

Sebelumnya, dr. Reni Effendi, istri Richard Lee, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026) soal kasus sang suami.

Reni Effendi diperiksa buntut laporan polisi yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) terhadap Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Istri Richard Lee diperiksa sebagai saksi.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budhi Hermanto.

"Agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, istri dari Richard Lee," ujar Kombes Pol. Budhi Hermanto saat dikonfirmasi awak media hari ini.

"Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan sebelumnya yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2025 lalu," lanjutnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, Reni sudah terlihat hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya.

Ia menggunakan busana berwarna putih, kemudian Reni menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.

Saat ditanya terkait pemeriksaan, Reni dan tim kuasa hukum memilih diam dan meninggalkan awak media.

Diketahui, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penyidik juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum perkara tersebut disidangkan.

Duduk Perkara

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved