Berita Selebriti
Alasan Polisi Bakal Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee 40 Hari, Berkas Belum Lengkap
Proses hukum terhadap tersangka Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, kini penahanan bakal diperpanjang selama
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Masa penahanan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya resmi diperpanjang selama 40 hari ke depan.
- Perpanjangan dilakukan untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara (P-21) dan mengoordinasikan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.
- Sebelumnya, Richard telah menjalani masa tahanan 20 hari pertama (6–26 Maret 2026).
TRIBUNSUMSEL.COM - Proses hukum terhadap tersangka Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, kini penahanan bakal diperpanjang selama 40 hari.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, tepatnya sejak 6 hingga 26 Maret lalu.
Kini penahanan Richard Lee akan diperpanjang.
"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo di kantornya pada Jumat (27/3/2026), dikutip Grid.id.
Andaru juga menjelaskan terkait detail mekanisme tahapan penahanan yang akan dijalani oleh Richard Lee. Nantinya, penyidik akan memperpanjang masa tahanan Richard Lee selama 40 hari ke depan.
"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," katanya.
Baca juga: Istri Richard Lee Diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen
Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan proses pelengkapan berkas dari tersangka serta barang bukti yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
Hingga kini, Andaru sendiri mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee. Oleh karena itu, Richard dipastikan masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," tutupnya.
Sementara itu, dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan yang tidak sesuai label.
Penahanan dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif, sering mangkir panggilan, dan menghambat penyidikan. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana.
Istri Richard Lee Diperiksa
Sebelumnya, dr. Reni Effendi, istri Richard Lee, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026) soal kasus sang suami.
Reni Effendi diperiksa buntut laporan polisi yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) terhadap Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
| Polisi Masih Tunggu Kelengkapan Berkas, Penahanan Richard Lee Berpotensi Diperpanjang |
|
|---|
| Bahagianya Ressa Rossano usai Berdamai dengan Denada, Gugatan Rp7 Miliar Hendak Dicabut |
|
|---|
| Leganya Denada Usai Berdamai dengan Ressa dan Dipanggil Sebutan Ibu, Kini Dukung Masa Depan Anak |
|
|---|
| Istri Richard Lee Diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen |
|
|---|
| Alasan Ressa Rizky Rossano Siap Cabut Gugatan Rp7 Miliar Terhadap Denada sang Ibu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dokter-Richard-Lee-Ditahan.jpg)