Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Tangis Dokter Kamelia Lega Surat Putus Ternyata Bukan dari Ammar Zoni, Akui Kena Mental Diteror

Dokter Kamelia mengaku lega setelah mengetahui bahwa surat pernyataan yang meminta hubungan asmaranya kandas ternyata bukan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Grid.ID/Ulfa Lutfia
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni dan dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Dokter Kamelia menangis mengaku lega surat pernyataan soal hubungannya kandas bukan dari Ammar Zoni. 

Kamelia membenarkan bahwa terakhir kali bertemu dengan Ammar, keduanya memang terlibat pertengkaran. 

Namun, pertengkaran itu berakhir baik karena keduanya sudah saling memaafkan. Hal itu pula yang membuat Kamelia dan Titiek Haryati (ibu angkat Ammar) kaget.

"Jadi kaget pasti aku sama Bu Titiek. Apalagi dari pihak sananya dulu yang ber-statement, aku dapat suratnya besoknya," lanjut Kamelia.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan terakhirnya dengan sang kekasih terjadi di persidangan. Dalam momen itu, Ammar sempat membentak Kamelia hingga sang dokter menangis, namun setelah itu hubungan mereka kembali baik.

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. 

Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

JPU menilai sikap Ammar Zoni yang memberikan keterangan berbelit-belit menjadi faktor yang memberatkan. 

"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU.

Harta Terancam Disita

Jaksa menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta kekayaan mantan suami Irish Bella itu akan disita dan dilelang. 

Namun, jika harta tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.

Ammar dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Hal yang meringankan hanyalah sikap Ammar yang dinilai sopan selama persidangan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved