Dokter Richard Lee Ditahan
Doktif Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Istri Richard Lee Kasus Perlindungan Konsumen
Dokter dan influencer kecantikan, Samira Farahnaz, meminta Polda Metro Jaya menyelidiki Reni Effendi, istri Dokter Richard Lee, yang
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Sebelum ditahan, Richard sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan. Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan. Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Ia dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL," jelas Reonald.
Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Di sisi lain, Samira juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Kasus Berawal dari Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan Richard Lee.
Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli.
Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 11 Februari 2026 sehingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Nasib Richard Lee Didepak dari Jabatan Komisaris Perusahaan Usai Ditahan Kasus Pelanggaran Konsumen |
|
|---|
| Sosok dokter Reni Effendi, Istri Richard Lee Dituding Doktif Terlibat Kasus Pelanggaran Konsumen |
|
|---|
| Status Mualaf Richard Lee Diragukan, Ustaz Derry Sulaiman Pasang Badan: Saya Membimbing Syahadatnya |
|
|---|
| Singgung Pabrik Milik Richard Lee, Doktif Sebut sang dokter Lakukan Dugaan Penipuan yang Lebih Besar |
|
|---|
| 6 Fakta Dokter Richard Lee Ditahan di Rutan Salemba, Mangkir Pemeriksaan Malah Live TikTok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Doktif-saat-ditemui-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)