Dokter Richard Lee Ditahan
Doktif Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Istri Richard Lee Kasus Perlindungan Konsumen
Dokter dan influencer kecantikan, Samira Farahnaz, meminta Polda Metro Jaya menyelidiki Reni Effendi, istri Dokter Richard Lee, yang
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Perseteruan hukum antara Samira Farahnaz (Doktif) dan Dokter Richard Lee memasuki babak baru setelah Richard Lee resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026).
- Pihak pelapor kini meminta kepolisian untuk memperluas penyidikan hingga ke pihak keluarga.
- Doktif mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut keterlibatan istri Richard Lee, Reni Effendi
TRIBUNSUMSEL.COM - Dokter dan influencer kecantikan, Samira Farahnaz, meminta Polda Metro Jaya menyelidiki Reni Effendi, istri Dokter Richard Lee, yang diduga terlibat kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan usai memeriksa Dokter Richard Lee dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.
Setelah Richard Lee resmi ditahan, Doktif meminta pihak Polda Metro Jaya mengusut istri Richard Lee yang diduga ikut menikmati hasil uang produk kecantikan tersebut.
"Doktif ingin meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap istri dari tersangka DRL karena Doktif mendapatkan info bahwa penjualan dari produk yang diduga penipuan ini mengalir ke rekening istri dari tersangka DRL," kata Doktif dilansir YouTube Cumi-Cumi, Senin (9/3/2026).
Selain itu, Doktif meminta Polda Metro Jaya menyelidiki adanya dugaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi dari salah satu e-commerce, tersangka DRL menggunakan rekening dari DRL dan lucunya setelah kasus ini naik sidik, rekening tersebut diubah bukan milik DRL tetapi milik SF," katanya.
"Polda Metro Jaya menyelidiki adanya dugaan pasal TPPU, karena ini bisa digunakan dari rekening DRL menjadi SF, apakah untuk menyembunyikan dan menyamarkan," terangnya.
Baca juga: Singgung Pabrik Milik Richard Lee, Doktif Sebut sang dokter Lakukan Dugaan Penipuan yang Lebih Besar
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dokter Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB.
Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih, celana panjang hitam, dan sandal jepit itu terlihat digiring oleh beberapa orang penyidik keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira pukul 21.43 WIB.
Pemandangan mencolok terlihat pada gestur fisiknya, di mana Richard memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik.
Sosok influencer yang kerap viral ini tampak menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya.
Tak ada komentar maupun patah kata pun yang keluar dari mulut Richard Lee saat digiring masuk ke ruang tahanan.
Kabar penahanan ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat.
Sebelum ditahan, Richard sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan. Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan. Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Ia dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL," jelas Reonald.
Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Di sisi lain, Samira juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Kasus Berawal dari Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan Richard Lee.
Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli.
Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 11 Februari 2026 sehingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Nasib Richard Lee Didepak dari Jabatan Komisaris Perusahaan Usai Ditahan Kasus Pelanggaran Konsumen |
|
|---|
| Sosok dokter Reni Effendi, Istri Richard Lee Dituding Doktif Terlibat Kasus Pelanggaran Konsumen |
|
|---|
| Status Mualaf Richard Lee Diragukan, Ustaz Derry Sulaiman Pasang Badan: Saya Membimbing Syahadatnya |
|
|---|
| Singgung Pabrik Milik Richard Lee, Doktif Sebut sang dokter Lakukan Dugaan Penipuan yang Lebih Besar |
|
|---|
| 6 Fakta Dokter Richard Lee Ditahan di Rutan Salemba, Mangkir Pemeriksaan Malah Live TikTok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Doktif-saat-ditemui-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)