Berita Selebriti

Ngadu ke Razman Nasution, Doktif Sesumbar Ogah Berdamai Dengan Richard Lee Usai Jadi Tersangka

Pengacara Razman Arif Nasution yang bertindak sebagai konsultan hukum Doktif angkat bicara, sebut Doktif tegas menolak jalur damai dengan Richard Lee

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Instagram/dokterdetektifreal
DOKTIF TERSANGKA - Sosok dr Amira Farahnaz atau dikenal Doktif alias Dokter Detektif disorot. Pengacara Razman Arif Nasution yang bertindak sebagai konsultan hukum Doktif angkat bicara, sebut Doktif tegas menolak jalur damai dengan Richard Lee 

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak.

Status tersangka Richard Lee ditetapkan sejak Senin, (15/12/2025).

 TERSANGKA - Tangkap layar podcast Richard Lee pada 29 Desember 2025. Laporan yang menyeret Richard Lee berawal dari serangkaian pembelian produk kecantikan yang dilakukan oleh Doktif untuk kepentingan pengecekan (Youtube/dr. Richard Lee, MARS)
 Penetapan itu hanya berselang tiga hari setelah Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr. Richard pada 12 Desember 2025.

"Penetapan status tersangka pada saudara RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Disember 2025," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak, dikutip Tribunsumsel dari youtube Cumicumi, pada Senin (5/1/2026).

Pihak kepolisian sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee pada 23 Desember 2025 lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Polisi menegaskan jika dr. Richard kembali tidak hadir pada jadwal yang telah disepakati, pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan penjemputan paksa.

"Sebagai tersangka, sebenarnya sudah dipanggil 23 Desember kemarin, namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada 7 Januari 2026," sambungnya.

"Kalau tidak hadir pada 7 Januari maka akan dilakukan panggilan kedua,"

"Panggilan kedua dia tidak hadir maka akan dikeluarkan surat perintah penjemputan terhadap tersangka.

 Ia menjelaskan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 2 Desember 2024.

Dr Richard Lee dilaporkan atas perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved