Berita Selebriti

Ngadu ke Razman Nasution, Doktif Sesumbar Ogah Berdamai Dengan Richard Lee Usai Jadi Tersangka

Pengacara Razman Arif Nasution yang bertindak sebagai konsultan hukum Doktif angkat bicara, sebut Doktif tegas menolak jalur damai dengan Richard Lee

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Instagram/dokterdetektifreal
DOKTIF TERSANGKA - Sosok dr Amira Farahnaz atau dikenal Doktif alias Dokter Detektif disorot. Pengacara Razman Arif Nasution yang bertindak sebagai konsultan hukum Doktif angkat bicara, sebut Doktif tegas menolak jalur damai dengan Richard Lee 
Ringkasan Berita:
  • Dokter Detektif mengadu ke Razman Nasution dan mengaku enggan berdamai dengan Richard Lee
  • Adapun Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan para 12 Desember 2025.
  • Richard Lee dan Doktif sama-sama tidak hadir dalam panggilan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

TRIBUNSUMSEL.COM - Konflik antara dr. Samira Farahnaz alias Doktif (Dokter Detektif) dengan dr. Richard Lee (RL) yang berujung ke ranah hukum sampai ke telingah pengacara kondang Razman Nasution.

Razman Nasution mengaku menjadi tempat keluh kesah Dokter Detektif setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik dalam laporan yang dilayangkan Richard Lee.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, Doktif membuat pernyataan tegas menolak jalur damai dengan dokter asal Palembang tersebut.

Baca juga: Sama-sama Tersangka, Mediasi Dokter Richard Lee dan Samira Alias Doktif Gagal, Pemeriksaan Lanjut

Menanggapi perkembangan itu, pengacara Razman Arif Nasution yang bertindak sebagai konsultan hukum Doktif langsung angkat bicara.

Razman meminta Richard Lee bersikap kooperatif dan tidak mengulur waktu dalam menjalani proses hukum.

“Saya kira kalau status tersangka sebaiknya ya datang, tidak usah mengulur waktu menurut saya,” ujar Razman, dikutip dari Tribunnews, Selasa (6/1/2026).

Disinggung soal perdamaian antara Doktif dan dokter Richard, Razman pun memiliki jawabannya sendiri.

Ia menegaskan wanita bertopeng itu enggan menempuh jalur damai dengan Richard Lee.

"Kalau itu Dokter Detektif sudah bilang dengan tenang, 'Bang Razman, gua tidak akan pernah mau berdamai. Gua tidak akan mau berdamai. Gua enggak mau berdamai', tiga kali," ujar Razman.

Pernyataan tersebut semakin memperjelas bahwa konflik antara Doktif dan Richard Lee masih jauh dari kata selesai.

Adapun Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan para 12 Desember 2025.

Meski berstatus tersangka dalam perkara lain, Razman menyebut Doktif tidak gentar dan tetap ingin membawa kasus di Polda Metro Jaya hingga tuntas.

Bahkan, Doktif disebut siap menghadapi konsekuensi hukum demi memperjuangkan laporannya terhadap Richard Lee.

“Karena gua tahu urusan yang di Polres Jaksel itu urusannya kecil dan saya siap menghadapi. Tapi urusan yang di Polda Metro laporan gua, walaupun diwakilkan kemarin kepada saudara HH sebagai kuasa pelapor maka gua enggak akan mau karena sana dua tahun, di sini 12 tahun dan gua mau menyelamatkan banyak orang terkait dengan produk kecantikan,” kata Razman menirukan ucapan Doktif.

Mediasi Gagal

Mediasi antara keduanya dalam kasus pencemaraan nama baik berujung buntu.

Richard Lee dan Doktif sama-sama tidak hadir dalam panggilan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

“Intinya kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor dan terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir,” kata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/1/2026).

Karena mediasi gagal, polisi akan memanggil dokter Samira untuk diperiksa sebagai tersangka. 

“Untuk berikutnya kami lakukan pemanggilan kepada tersangka dr. S untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah Igo, tanpa merinci jadwalnya.

Baca juga: Mediasi Buntu, Dokter Detektif dan Richard Lee Mangkir Panggilan Kasus Pencemaran Nama Baik

Laporan Richard Lee terhadap Samira dibuat sejak Februari 2025, tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 setelah polisi menemukan dua alat bukti sah, yakni unggahan pencemaran nama baik di TikTok dan surat izin praktik (SIP) Richard.

Doktif menuding Richard tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk membuka klinik kecantikan.

“Ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo, Rabu (24/12/2025).

Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal 27A UU ITE berada di bawah dua tahun penjara. 

Kendati demikian, polisi tetap memberlakukan wajib lapor terhadap Doktif.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Namun, penyidik tidak menahan Samira dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Terkait penahanannya kami tidak lakukan karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.

Richard Lee Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh pihak dr. Amira Farahnaz atau dr. Samira Farahnaz, yang populer dengan sebutan "Doktif" (Dokter Detektif).

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak.

Status tersangka Richard Lee ditetapkan sejak Senin, (15/12/2025).

 TERSANGKA - Tangkap layar podcast Richard Lee pada 29 Desember 2025. Laporan yang menyeret Richard Lee berawal dari serangkaian pembelian produk kecantikan yang dilakukan oleh Doktif untuk kepentingan pengecekan (Youtube/dr. Richard Lee, MARS)
 Penetapan itu hanya berselang tiga hari setelah Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr. Richard pada 12 Desember 2025.

"Penetapan status tersangka pada saudara RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Disember 2025," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak, dikutip Tribunsumsel dari youtube Cumicumi, pada Senin (5/1/2026).

Pihak kepolisian sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee pada 23 Desember 2025 lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Polisi menegaskan jika dr. Richard kembali tidak hadir pada jadwal yang telah disepakati, pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan penjemputan paksa.

"Sebagai tersangka, sebenarnya sudah dipanggil 23 Desember kemarin, namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada 7 Januari 2026," sambungnya.

"Kalau tidak hadir pada 7 Januari maka akan dilakukan panggilan kedua,"

"Panggilan kedua dia tidak hadir maka akan dikeluarkan surat perintah penjemputan terhadap tersangka.

 Ia menjelaskan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 2 Desember 2024.

Dr Richard Lee dilaporkan atas perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved