Berita Selebriti

Ngadu ke Razman Nasution, Doktif Sesumbar Ogah Berdamai Dengan Richard Lee Usai Jadi Tersangka

Pengacara Razman Arif Nasution yang bertindak sebagai konsultan hukum Doktif angkat bicara, sebut Doktif tegas menolak jalur damai dengan Richard Lee

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Instagram/dokterdetektifreal
DOKTIF TERSANGKA - Sosok dr Amira Farahnaz atau dikenal Doktif alias Dokter Detektif disorot. Pengacara Razman Arif Nasution yang bertindak sebagai konsultan hukum Doktif angkat bicara, sebut Doktif tegas menolak jalur damai dengan Richard Lee 

Richard Lee dan Doktif sama-sama tidak hadir dalam panggilan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

“Intinya kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor dan terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir,” kata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/1/2026).

Karena mediasi gagal, polisi akan memanggil dokter Samira untuk diperiksa sebagai tersangka. 

“Untuk berikutnya kami lakukan pemanggilan kepada tersangka dr. S untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah Igo, tanpa merinci jadwalnya.

Baca juga: Mediasi Buntu, Dokter Detektif dan Richard Lee Mangkir Panggilan Kasus Pencemaran Nama Baik

Laporan Richard Lee terhadap Samira dibuat sejak Februari 2025, tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 setelah polisi menemukan dua alat bukti sah, yakni unggahan pencemaran nama baik di TikTok dan surat izin praktik (SIP) Richard.

Doktif menuding Richard tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk membuka klinik kecantikan.

“Ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo, Rabu (24/12/2025).

Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal 27A UU ITE berada di bawah dua tahun penjara. 

Kendati demikian, polisi tetap memberlakukan wajib lapor terhadap Doktif.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Namun, penyidik tidak menahan Samira dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Terkait penahanannya kami tidak lakukan karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.

Richard Lee Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh pihak dr. Amira Farahnaz atau dr. Samira Farahnaz, yang populer dengan sebutan "Doktif" (Dokter Detektif).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved