Bulan Ramadan

Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Shomad UAS

Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri? Simak penjelasan dari Ustadz Abdul Shomad UAS.

Tayang:
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL/ISTIMEWA
PENJELASAN UAS - Gambar pendukung artikel. Ustadz Abdul Shomad memberikan penjelasan menjawab pertanyaan apakah boleh apakah boleh membayar zakat fitrah memakai uang istri pada Ramadan 2026 tahun ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Di hari-hari terakhir Ramadan 1447 H, umat Islam di seluruh dunia menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. 

Zakat Fitrah adalah salah satu dari lima Rukun Islam dan menjadi kewajiban setiap muslim yang harus dibayarkan termasuk pada Ramadan 2026 tahun ini. 

Zakat fitrah berfungsi mensucikan jiwa sekaligus menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.

Dalam struktur rumah tangga, kewajiban membayar zakat biasanya dipikul seorang suami sebagai kepala keluarga. 

Namun, bagaimana jika suami tersebut tidak mampu. Apakah boleh bayar zakat fitrah pakai uang istri?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Tribunsumsel.com menyajikan ulasan berdasarkan penjelasan dari Ustadz Abdul Shomad UAS.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?

Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.

Dalam cuplikan video penjelasan Ustad Abdul Somad yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat, sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.

Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya :

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved