Bulan Ramadan

Kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah Apa yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasan Ulama

Bagaimana kalau lupa bayar zakat fitrah apa yang harus dilakukan. Ulasan disampaikan Ustadz M Shiddiq Al Jawi

Tayang:
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel.com/Grafis/Vanda Rosetiati
ZAKAT FITRAH - Grafis ilustrasi penjelasan ulama hukum dan apa yang harus dilakukan seorang muslim kalau lupa membayar zakat fitrah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban individu atau fardhu 'ain bagi setiap jiwa muslim, laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini tentunya juga berlaku pada Ramadan 1447 H tahun ini. 

Zakat fitrah merupakan rukun islam keempat dan bertujuan mensucikan diri setelah puasa Ramadhan dan membantu fakir miskin dengan besaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. 

Lantas bagaimana kalau lupa bayar zakat fitrah apa yang harus dilakukan. Misalnya ada seorang muslim yang lupa membayarkan zakat fitrah di Ramadan 2026

Pada artikel kali ini Tribunsumsel.com menyajikan ulasan disampaikan Ustadz M Shiddiq Al Jawi dikutip dari laman online fissilmi-kaffah diakses Kamis, 12 Maret 2026. 

Batas Waktu Akhir Zakat Fitrah

Batas waktu terakhir (nihayatu waqtin) mengeluarkan zakat fitrah adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Sedang barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu hanya dianggap sedekah, tidak dianggap zakat fitrah. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 319; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz 2, hal. 339, mas`alah no. 718).

Hal ini didasarkan pada Hadits Rasulullah SAW diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرَةً للصائم من اللغو والرَّفَث وطُعْمةً للمساكين ، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

"Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan juga sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu sebelum shalat [Idul Fitri] maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu setelah shalat [Idul Fitri] maka itu satu shaqadah dari shadaqah-shadaqah." (HR Abu Dawud, no 1609; Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Juga diriwayatkan dan disahihkan oleh Al-Hakim (1/409), dan disetujui olehAdz-Dzahabi). (Lihat Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317; Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 2/139).

Berdasarkan dalil di atas, jelaslah bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Barangsiapa yang belum membayar zakat fitrah tanpa udzur hingga shalat Idul Fitri, dia berdosa dan kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur dari orang itu. Zakat fitrah itu menjadi hutang yang tetap wajib dibayarnya sesudah itu. Dengan kata lain, orang tersebut wajib meng-qadha` zakat fitrahnya walau pun telah lewat dari waktu yang ditentukan.

Pendapat ini dianggap kuat atau rajih dan memang berbeda dengan pendapat jumhur (Malikiyah, Hanabilah, Syafi'iyah), yaitu batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. 

Jadi, menurut jumhur zakat fitrah tetap sah walaupun dibayar sesudah shalat Idul Fitri hingga datangnya waktu maghrib pada hari Idul Fitri atau pada tanggal 1 Syawal. 

Hanya saja, ulama Hanabilah dan Syafi'iyah memandang makruh mengeluarkan zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/906-908; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh' Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, 1/425; Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 62).

Namun pendapat jumhur ini tidak dapat diterima, karena dalilnya lemah. Dalil ulama jumhur adalah hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda :

أغنوهم عن الطلب في هذا اليوم

Aghnuuhum 'an ath-thalab fi haadza al-yaum 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved