Bulan Ramadan

Cara Perhitungan Zakat Penghasilan 2026, Ini Nilai Nisab Zakat Mal 2,5 Persen Per Bulan/Per Tahun

Umat muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya sesuai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
baznas.go.id
ZAKAT PENGHASILAN 2026 - Tangkap layar grafis zakat penghasilan dari baznas.go.id. Cara Perhitungan Zakat Penghasilan 2026, Ini Nilai Nisab Zakat Mal 2,5 Persen Per Bulan/Per Tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap Muslim yang memiliki pendapatan melampaui batasan minimal atau nisab diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari hartanya, baik yang dihitung secara bulanan maupun tahunan

Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan rutin yang halal. 

Dikutip dari laman baznas.go.id, umat Muslim wajib menunaikan zakat mal saat jumlah harta yang dimiliki dalam satu tahun telah mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat) dan terbebas dari utang.

Nisab (batas minimum jumlah harta yang dimiliki seseorang dalam jangka waktu tertentu) zakat mal setara dengan 85 gram emas.

Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.

Lantas, berapa minimal gaji yang wajib dizakatkan pada tahun 2026? berikut ulasannya

Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Baznaz Tahun 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun. 

Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Zakat penghasilan di Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap.

Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.

Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

Apabila penghasilan perbulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakat malnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Jika jumlah penghasilan perbulan kurang dari nisab, namun jumlah pendapatan selama 1 tahun melebihi nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026, maka dihitung 2,5 persen dari penghasilan bersih.

Jadi, orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2026 minimal gaji perbulannya yaitu Rp7.640.144.

Kapan waktu yang tepat membayarkan zakat atas harta?

Dilansir dari baznas.go.id, Pembayaran zakat mal tidak dibatasi waktu. Tidak seperti zakat fitrah yang harus dibayarkan pada bulan Ramadan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved