Bulan Ramadhan

Hukum Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Begini Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung, lengkap dengan daftar golongan penerimanya.

Freepik
ILUSTRASI MEMBAYAS ZAKAT - Hukum Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Begini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang mampu, dan diberikan sebelum bulan Ramadhan berakhir.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Adapun fungsi dari zakat fitrah yaitu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan   .

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah tersebut diberikan kepada para penerima zakat atau mustahik.

Melansir laman resmi Muhammadiyah, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut:

1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)

Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.

Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.

2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)

Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.

Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.

Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.

3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)

Saat ini, amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” dengan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai berikut:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved