Bulan Ramadhan

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Penjelasan Ulama

Artikel ini berisi informasi penjelasan mengenai hal yang harus dilakukan apabila lupa membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan.

Freepik
ILUSTRASI LUPA BAYAR ZAKAT FITRAH - Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Penjelasan Ulama 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berakhir.

Zakat fitrah merupakan kewajiban individu atau fardhu 'ain bagi setiap jiwa muslim, laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak yang memiliki kelebihan makanan pokokpada malam Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini tentunya juga berlaku pada Ramadan 1447 H tahun ini. 

Zakat fitrah adalah bagian dari rukun islam dan bertujuan mensucikan diri setelah puasa Ramadhan dan membantu fakir miskin dengan besaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. 

Lantas bagaimana kalau lupa bayar zakat fitrah apa yang harus dilakukan. Misalnya ada seorang muslim yang lupa membayarkan zakat fitrah di Ramadan 2026. 

Wajib Mengqadha

Orang yang lupa melaksanakan zakat fitrah tidak berdosa, karena lupa (an-nisyan) merupakan salah satu udzur syar'i yang menggugurkan dosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW :

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

"Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku [dosa karena] tersalah (tidak sengaja), lupa, dan apa-apa yang dipaksakan atas mereka."(HR Ibnu Majah, no 2033; Ibnu Hibban, no 7342; Ath-Thabrani, dalam Al-Mu'jam Al-Kabir, no 1414).

Namun kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur dari orang yang lupa membayarnya dan dia tetap wajib mengqadha 'zakat fitrah itu. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/908). Kewajiban mengqadha 'zakat fitrah itu didasarkan pada kaidah fikih berikut sebagaimana dikemukakan Imam Ash-Shan'ani :

 الجاهل والناسى حكمها في الترك حكم العامد

Al-Jaahilu wa an-naasi hukmuhaa fi at-tarki hukm al-'aamid

"Orang yang tidak tahu hukum, atau orang yang lupa, hukumnya dalam meninggalkan [kewajiban] sama dengan orang yang sengaja." (Lihat Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 1/55).

Kaidah di atas mengandung pengertian bahwa dalam hal meninggalkan suatu kewajiban (tarkul wajib), orang yang lupa atau tak tahu hukum, sama hukumnya dengan orang yang sengaja meninggalkan kewajiban itu. Sama hukumnya di sini maksudnya adalah sama dalam hal tidak gugurnya suatu kewajiban yang ditinggalkan. Jadi, suatu kewajiban tidaklah gugur, baik bagi orang yang lupa mengerjakannya, atau yang tidak tahu hukum, atau yang sengaja meninggalkannya.

Karena itu, orang yang lupa berzakat fitrah, wajib mengqadha`-nya, yakni kewajibannya tidak gugur dan tetap wajib membayarnya walau sudah lewat dari waktu yang ditentukan.
 
Kaidah fikih yang semakna dengan kaidah di atas dikemukakan pula oleh Imam Izzuddin bin Abdis Salam sebagai berikut :

من نسي مأمورا به لم يسقط بنسيانه مع إمكان التدارك

Man nasiya ma`muuran bihi lam yasquth bi-nisyaanihi ma'a imkaan at-tadaaruk

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved