Bulan Ramadan

Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Keluarga Sendiri? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Keluarga Sendiri? Simak penjelasan berdasarkan Hadits Rasulullah SAW.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel.com/Grafis/Vanda Rosetiati
ZAKAT MAL - Grafis ilustrasi bolehkah zakat mal diberikan kepada keluarga sendiri, berikut penjelasannya berdasarkan Hadits Rasulullah SAW. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menunaikan zakat maal atau zakat mal atau  zakat harta adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap muslim yang hartanya telah mencapai nisab batas minimal dan haul satu tahun kepemilikan. 

Kewajiban ini memiliki dimensi sosial  untuk membersihkan harta sekaligus memberdayakan kaum dhuafa.  

Umumnya ketika seseorang hendak membayar zakat termasuk membayar zakat harta pada Ramadan 2026 tahun ini, pikiran pertamanya akan tertuju pada lembaga amil zakat, masjid, atau fakir miskin yang ditemuinya di jalanan. Hal ini tentu sangat baik dan mulia. 

Namun, sering kali kita melupakan orang-orang terdekat di sekitar kita yang sebenarnya hidup dalam kekurangan, namun mereka menahan diri dari meminta-minta karena rasa malu (iffah). 

Orang-orang tersebut bisa jadi adalah keluarga sendiri, seperti kakak, adik, paman, atau bibi.

Muncul pertanyaan fiqih,

Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Keluarga Sendiri?

Untuk menjawab pertanyaan bolehkah zakat mal yang ingin dibayarkan pada Ramadan 1447 H diberikan kepada keluarga tersebut. Tribunsumsel.com sajikan ulasan dikutip dari laman online alazharpeduli.  

Dalam Islam, penilaian boleh atau tidaknya zakat diberikan tidak ditentukan oleh kedekatan hubungan darah, tetapi oleh status tanggungan nafkah. 

Saudara kandung memang memiliki hubungan keluarga, begitu pula keponakan yang merupakan anak dari saudara kandung dan termasuk kerabat dekat (rahim). Namun, kedekatan ini tidak otomatis menjadikan mereka haram menerima zakat. Ukuran utama yang ditetapkan oleh syariat adalah apakah mereka termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat atau tidak.

Para ulama menjelaskan seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada pihak yang menjadi tanggungan nafkah wajibnya, seperti seorang ayah kepada anaknya yang masih menjadi tanggungan, atau seorang suami kepada istrinya. 

Hal ini karena nafkah terhadap mereka sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga zakat tidak boleh digunakan untuk menggugurkan kewajiban tersebut. 

Namun, keponakan tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh paman atau bibi menurut syariat Islam. Oleh karena itu, secara hukum, zakat boleh diberikan kepada keponakan selama mereka benar-benar berada dalam kondisi fakir atau miskin dan memenuhi kriteria penerima zakat.

Hal yang sama juga berlaku pada saudara kandung. Apabila saudara tersebut bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi, misalnya karena sudah dewasa dan tidak berada dalam tanggungan langsung, serta berada dalam kondisi ekonomi yang membutuhkan, maka zakat boleh disalurkan kepadanya.

Allah Swt telah menjelaskan bahwa zakat memiliki sasaran yang jelas, yaitu golongan-golongan tertentu yang membutuhkan, sebagaimana firman-Nya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan," (QS. At-Taubah: 60).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved