Bulan Ramadan

Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah 2026: Lengkap Bacaan Niat dan Artinya

Dalam Islam, waktu membayar zakat fitrah memiliki aturan yang jelas berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama. 

Editor: Abu Hurairah
Sripoku.com/ Mat Bodok
ZAKAT FITRAH - Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah 2026: Lengkap dengan Bacaan Niat dan Artinya. Keterangan foto: suasana pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Agung Palembang.Selasa (25/3/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Besaran zakat fitrah adalah setara 2,5 Kg atau 3,5 liter beras, seperti dijelaskan BAZNAS.
  • Terbagi beberapa macam waktu dalam membayar zakat fitrah di antaranya waktu wajib, sunah, makruh dan boleh
  • Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa atau setera 2,5 kg atau 3,5 liter beras

 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Besaran zakat fitrah adalah setara 2,5 Kg atau 3,5 liter beras, seperti dijelaskan BAZNAS.

Zakat fitrah memiliki waktu yang utama, sehingga umat muslim tidak dapat menunda dalam pembayarannya.

Lantas, kapan waktu membayar zakat fitrah?

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Dalam Islam, waktu membayar zakat fitrah memiliki aturan yang jelas berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama. 

Zakat fitrah tidak boleh dibayarkan sembarangan waktu, karena akan memengaruhi nilai ibadah dan tujuan utama zakat itu sendiri, yaitu membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul fitri dengan layak.

Namun perlu diketahui, terdapat waktu-waktu terbaik untuk membayarkan zakat ini.

Mengutip dari diy.baznas.go.id, waktu Membayar zakat fitrah yang paling utama adalah sejak malam Idulfitri hingga sebelum salat Ied.

Inilah waktu yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat, karena zakat dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin.

Selain waktu utama, terbagi beberapa macam waktu dalam membayar zakat fitrah di antaranya:

  • Waktu Jawaz (boleh) yaitu waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu wajib yaitu mulai akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu sunah yaitu setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal

Besaran Zakat Fitrah 2026

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved