Bulan Ramadhan

Hukum Terlambat Membayar Zakat Fitrah Berdasarkan Hadist, Ini Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai hukum jika terlambat membayar zakat fitrah berdasarkan hadist.

Freepik
ILUSTRASI TERLAMBAT BAYAR ZAKAT - Hukum Terlambat Membayar Zakat Fitrah Berdasarkan Hadist, Ini Penjelasannya 

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan bahwa waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawa. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri

- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Dalam sebuah hadist, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.

Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Baca juga: 40 Contoh Ucapan Terima Kasih saat Menerima Zakat Fitrah, yang Tulus dan Menyentuh Hati

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah 2026 untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Arab, Latin dan Artinya

Baca juga: Tata Cara Menerima Zakat Fitrah dan Bacaan Doa Menerimanya Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved