Bulan Ramadhan

Zakat Fitrah 2026 Mulai Dibayar Tanggal Berapa? Ini Waktu dan Besarannya

Simak informasi mengenai waktu membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2026, beserta besarannya.

Freepik
ILUSTRASI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH - Berikut penjelasan mengenai waktu membayar zakat fitrah tahun 2026, lengkap dengan besaran jumlahnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah amalan wajib umat muslim, yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan sebelum Idul Fitri 

Hal tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Berzakat untuk mensucikan diri, dan juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Sebagai rukun Islam yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri, waktu pembayarannya kerap menimbulkan tanda tanya.

Lantas, kapan zakat fitrah tahun 2026 dapat dibayarkan?

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Dalam Islam, waktu membayar zakat fitrah memiliki aturan yang jelas berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama. 

Zakat fitrah tidak boleh dibayarkan sembarangan waktu, karena akan memengaruhi nilai ibadah dan tujuan utama zakat itu sendiri, yaitu membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul fitri dengan layak.

Namun perlu diketahui, terdapat waktu-waktu terbaik untuk membayarkan zakat ini.

Mengutip dari diy.baznas.go.id, waktu Membayar zakat fitrah yang paling utama adalah sejak malam Idulfitri hingga sebelum salat Ied.

Inilah waktu yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat, karena zakat dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin.

Selain waktu utama, terbagi beberapa macam waktu dalam membayar zakat fitrah di antaranya:

  • Waktu Jawaz (boleh) yaitu waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu wajib yaitu mulai akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
  • Waktu sunah yaitu setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal

Besaran Zakat Fitrah 2026

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved